Ramadhan 2023

Kemenag Balikpapan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2023, Ini Besarannya

Kemenag Balikpapan telah merilis penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 (1444 Hijriah) untuk wilayah Kota Balikpapan.

|
Editor: Syaiful Syafar
ISTIMEWA
SK Kepala Kemenag Balikpapan tentang penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 (1444 Hijriah) untuk wilayah Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah merilis penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 (1444 Hijriah) untuk wilayah Kota Balikpapan.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 116 Tahun 2023 yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung, tertanggal 10 Maret 2023.

SK tersebut telah beredar di grup WhatsApp jurnalis Balikpapan, yang terpantau TribunKaltim.co pada Selasa (14/3/2023).

Berikut poin penting dari isi surat tersebut.

Kesatu: Menetapkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan tahun
1444 H / 2023 M adalah sebagai berikut:

1. Kadar nilai zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa.

2. Pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang adalah sebagai berikut:

a. Harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa,

b. Harga beras terendah sebesar Rp 39.000,- (Tiga puluh sembilan ribu rupiah) per jiwa.

Kedua: Bagi yang wajib membayar fidyah dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 (satu) Mudh atau + 700 (tujuh ratus) gram beras ditambah lauk pauk per hari untuk 3 kali makan;

2. Pembayaran fidyah dengan nilai uang adalah sebagai berikut:

a. Kategori I sebesar Rp 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) / hari / jiwa;

b. Kategori II sebesar Rp 36.000,- (Tiga puluh enam ribu rupiah) / hari / jiwa.

Ketiga: Keputusan ini berlaku khusus dalam wilayah Kota Balikpapan sejak tanggal ditetapkan.

Kapan waktu terbaik untuk pembayaran zakat fitrah?

Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Salah satu argumen mengenai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Waktu yang Dianjurkan

Lebih lanjut, pendapat lain mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.

Disebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Waktu wajib hingga haram pembayaran zakat fitrah

Baznas menambahkan, selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.

Pertama, waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunnah, yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Ketiga, waktu mubah yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Baca juga: Ramadhan 2023: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Aplikasi DANA, Mudah dan Praktis!

Meski begitu, dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka umat muslim dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Inilah jawaban atas pertanyaan kapan waktu haram membayar zakat fitrah.

Lebih lanjut, berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, berikut 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:

▪ Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

▪ Waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

▪ Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

▪ Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

▪ Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Kemenag Samarinda Sudah Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1444 H, Cek Kadarnya

Dari 5 poin tersebut, praktis waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah waktu wajib yang dijelaskan pada poin pertama.

Artinya, waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved