Ibu Kota Negara

Praktik Mafia Tanah di Kaltim bisa Makin Langgeng, Imbas Obral Murah HGU dan HGB di IKN Nusantara

Praktik mafia tanah di Kaltim berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara

|
Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara. Praktik mafia tanah di Kaltim berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Praktik mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara

Pemberian HGU dan HGB di IKN Nusantara disebut diobral murah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang merupakan aturan kemudahan berinvestasi di IKN Nusantara.

PP 12/2023 yang memberi iming-iming untuk investasi di IKN Nusantara ini berpotensi melanggengkan praktik mafia tanah seiring dengan obral pemberian HGU dan HGB

Diketahui PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, 6 Maret 2023 lalu. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, beberapa pasal di dalamnya memberikan kemudahan bagi para investor untuk menjalankan usaha di IKN, salah satunya terkait aturan jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam Pasal 18 Ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

- Pemberian hak, paling lama 35 tahun,

- Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan

- Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sementara Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:

Baca juga: PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN

- Pemberian hak, paling lama 30 tahun,

- Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan

- Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 19 Ayat 3 tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Terkait hal ini, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut, obral murah jangka waktu kepemilikan HGU dan HGB di IKN berpotensi melanggengkan praktik mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Praktik kejahatan mafia tanah dan korupsi agraria selalu menempel dengan pemberian atau perpanjangan HGU dan HGB.

"Sayangnya jejaring mafia, perilaku koruptif, kolutif dan nepotisme di seputar pemberian HGU perkebunan relatif jarang dibongkar oleh Satgas Mafia dan KPK," ujar Dewi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Karenanya, penerbitan atau perpanjangan HGU dan HGB yang jarang diumumkan secara terbuka ke publik hingga minus pemberian sanksi kepada pengusaha nakal, membuat PP Nomor 12 Tahun 2023 hanya akan menambah subur praktik mafia, korupsi agraria dan akumulasi kekayaan oleh segelintir kelompok.

Baca juga: TKA yang Ingin Kerja di IKN Nusantara Wajib Tahu Aturan Soal Izin Tinggal dan Hunian

Para spekulan tanah, korporasi kebun dan pengusaha properti yang selama ini telah sukses mengakumulasi aset kekayaan berupa tanah, dinilai akan semakin percaya diri untuk melakukan pencadangan aset tanah.

"Celakanya, situasi di atas berjalan di atas ketimpangan agraria dan kemiskinan, serta tumpang-tindih dengan tanah-tanah masyarakat yang telah lebih dahulu ada, menggusur desa, tanah pertanian rakyat dan wilayah adat," imbuh Dewi.

Sementara dalam 10 tahun terakhir, KPA mencatat investasi dan bisnis di sektor perkebunan menjadi penyebab konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Dari 3.542 letusan konflik agraria yang terjadi selama satu dekader terakhir, 1.289 letusan konflik agraria adalah akibat penguasaan, penerbitan dan perpanjangan HGU-HGU oleh perusahaan perkebunan.

Belum lagi persoalan HGU kedaluwarsa serta tanah terlantar yang jumlahnya jutaan hektar dan tidak kunjung ditertibkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, aturan terkait jangka waktu kepemilikan HGU dan HGB telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 22 diatur, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Lalu di Pasal 37 tertulis bahwa HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Baca juga: Hashim Klaim Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Jadi Gagasan Prabowo Sejak 2013

Selain itu, aturan kepemilikan HGU dan HGB juga telah diatur lebih dulu dalam Undang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Termaktub dalam Pasal 29 Ayat 1, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Kemudian di Ayat 2 tertulis, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Disambung dengan Pasal 29 Ayat 3 yang berbunyi, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Selanjutnya, aturan HGB tertuang dalam UU yang sama dalam Pasal 35 Ayat 1 dan berbunyi, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 35 Ayat 2 diatur, atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. 

Dalam Pasal 35 Ayat 3, HGB diizinkan untuk beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa menyatakan, pembaruan aturan jangka waktu HGU dan HGB merupakan bentuk simplikasi pelayanan.

"Jadi kalau sekarang diberikan jangka waktu 30 tahun, nanti investor datang lagi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan minta perpanjangan prosesnya panjang, butuh waktu," papar Gabriel kepada Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Standar Peradaban Maju IKN Nusantara, Warga Lokal Dilatih Bahasa Inggris, Toefl 500

(*)

Update Ibu Kota Negara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved