Ramadhan 2023

Begini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kutai Kartanegara 2023

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah.

Penetapan besaran zakat fitrah ini, merupakan hasil rapat bersama penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Kartanegara dan Forum Zakat Kutai Kartanegara.

Besaran tersebut, diedarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kutai Kartanegara Nomor 222 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Tahun 1444/2023 H.

Baca juga: Agenda Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Yarkani: Rapatnya tak Ada Anggaran

Baca juga: Zakat Fitrah Balikpapan 2023, Tertinggi Rp 45 Ribu

Kepala Kemenag Kutai Kartanegara, Nasrun menyampaikan besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda.

Hal tersebut dikarenakan, besaran pembayaran zakat fitrah mengikuti standar harga yang berlaku sesuai wilayah tersebut.

"Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (16/3/2023).

Adapun untuk nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg setiap jiwa.

Sementara, berdasarkan kadar Zakat Fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Yakni dengan nilai Kategori I Rp. 45.000.- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Kategori Il Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), dan Kategori Il Rp 30.000,- Tiga Puluh Riba Rupiah)

Sedangkan, Kadar Fidyah berupa beras adalah 7 Ons (Tujuh Ons) Perhari. Untuk Kadar Fidyah berupa uang senilai 20,000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) perhari.

Kemudian, 2.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) perhari dan 3.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) perhari.

"Sedangkan untuk fidyah, adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal," imbuhnya.

Nasrun menganjurkan agar penunaian Zakat Fitrah dan Fidyah dalam bentuk beras atau uang dilakukan melalui BAZNAS Kutai Kartanegara dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kemenag Kutai Kartanegara juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya Bulan Ramadhan.

Baca juga: Rincian Kadar Zakat Fitrah Kota Samarinda Tahun 2023, Kapan Bisa Ditunaikan?

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved