Breaking News

Ramadhan 2023

Zakat Fitrah Balikpapan 2023, Tertinggi Rp 45 Ribu

Penetapan besaran zakat fitrah ini, merupakan hasil rapat bersama penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H untuk nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa. Kamis (16/3/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hari ini Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H.

Penetapan besaran zakat fitrah ini, merupakan hasil rapat bersama penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan.

Juga dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan dan Forum Zakat Balikpapan.

Besaran tersebut, diedarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Balikpapan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan Tahun 1444/2023 H.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah di Ramadan 2023/1444 H, Lengkap untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Adapun untuk nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa.

Kemudian untuk makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Sementara pembayaran Zakat Fitrah dengan uang senilai harga beras tertinggi yakni sebesar Rp 45 ribu.

Kemudian harga beras terendah sebesar Rp 39 ribu.

Bulan Ramadhan 2023.
Bulan Ramadhan 2023. (Pinterest.com)

Besaran Fidyah

Selanjutnya untuk Fidyah, berupa makanan pokok sebesar 1 Mudh atau 700 gram beras, ditambah lauk pauk per hari untuk 3 kali makan.

Kemudian untuk pembayaran fidyah dengan nilai uang pada kategor I sebesar Rp 60 ribu/hari/Jiwa dan kategori II sebesar Rp 36 ribu/hari/jiwa.

Baca juga: Kemenag Balikpapan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2023, Ini Besarannya

Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Johan Marpaung menyampaikan besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda, karena mengikuti standar harga yang berlaku sesuai wilayah tersebut.

Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023).
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

"Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H," ujarnya, kepada TribunKaltim.co, Kamis (16/3/2023).

"Sedangkan untuk fidyah, adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved