Ramadhan 2023

Rencana Pembahasan Kadar Zakat Fitrah Kutai Timur 2023, Tahun Lalu Rp 37 Ribu

Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023). Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah. 

- LAZISNU sebanyak 2 orang

- Masjid Agung sebanyak 2 orang

- Masjid Attaqwa sebanyak 1 orang

- Masjid Nurul Iman sebanyak 1 orang

- Masjid Istiqomah sebanyak 1 orang

- LAZ Sinergi Sangatta sebanyak 2 orang

- LAZ DPU Sangatta sebanyak 2 orang

- Penyuluh Sangatta Utara sebanyak 2 orang

- Penyuluh Sangatta Selatan sebanyak 2 orang

- Masjid Raudhatul Jannah Kampung Tator sebanyak 1 orang

- Humas Kemenag sebanyak 2 orang.

Ilustrasi mengeluarkan zakat penghasilan
Ilustrasi mengeluarkan zakat penghasilan (Pinterest.com)

Untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan, kadar zakat Kutai Timur tahun 1443 Hijriah atau 2022 lalu, adalah sebagai berikut:

- Kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kabupaten Kutai Timur adalah seberat 2,5 kilogram setiap jiwa,

- Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras maka nilainya sebagai berikut: 

a. Harga beras tertinggi sebesar Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved