Ramadhan 2023

Rencana Pembahasan Kadar Zakat Fitrah Kutai Timur 2023, Tahun Lalu Rp 37 Ribu

Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023). Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah. 

b. Harga beras menengah sebesar Rp 32.000 (tuga puluh dua ribu rupiah) per jiwa

c. Harga beras terendah sebesar Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa

- Muzakki (wajib zakat) dihimbau membayar zakat kepada amil zakat hendaknya 3 hari sebelum 1 syawal, diutamakan bentuk beras sesuai poin 1.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah di Ramadhan 2023/1444 H, Lengkap untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Kadar nilai fidyah dibayar uang senilai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari sebanyak puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Ada catatan, katanya, bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengonsumsi (makan) kurang atau lebih dari ketentuan nominal di atas, dipersilahkan membayar sesuai kemampuan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved