Ramadhan 2023

Rencana Pembahasan Kadar Zakat Fitrah Kutai Timur 2023, Tahun Lalu Rp 37 Ribu

Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023). Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah atau 2023 pada Sabtu 18 Maret 2023.

Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah.

"Kami akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1444 hijriah atau 2023 nanti pada Sabtu 18 Maret 2023 di Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi," ungkap Kepala Kemenag Kutim, Mulyadi, melalui Kasi Bimas Islam, Abdul Latif kepada TribunKaltim.co, Rabu (16/3/2023).

Selain rapat soal kadar zakat fitrah, surat undangan yang bernomor B-0659 Kk.16.8/BA.00.01/03/2023 itu juga berisi undangan pembahasan kampung zakat.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya

Adapun peserta rapat tersebut mengundang 40 orang dari beberapa instansi diantaranya:

- Kemenag sebanyak 6 orang

- Dinas Perindag sebanyak 2 orang

- Pengadilan Agama sebanyak 2 orang

- Ormas Muhammadiyah sebanyak 2 orang

- Ormas NU sebanyak 2 orang

- Baznas sebanyak 2 orang

- MUI Kutim sebanyak 2 orang

- KUA Sangatta Utara sebanyak 1 orang

- KUA Sangatta Selatan sebanyak 1 orang

- LAZISMU sebanyak 2 orang

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved