Berita Nasional Terkini
Sanksi dan Denda Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP
Sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor SPT, simak cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online.
TRIBUNKALTIM.CO - Sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor SPT, simak cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online.
Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Pajak, Aktivasi EFIN Pakai Cara Mudah
Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan pada tahun ini yakni 31 Maret 2023.
Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Lantas, berapa denda apabila terlambat atau tidak lapor SPT?
Mengutip pajak.go.id, berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP:
"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi."
Meski demikian, ada pengecualian yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.
Baca juga: SEGERA Laporan SPT Online, Belum Punya atau Lupa EFIN? Cara Daftar EFIN Online, Cukup Kirim Email
Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda Pasal 7 UU KUP meski belum melaporkan SPT Tahunan yakni:
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.