IKN Nusantara

Tito Karnavian Jelaskan Alasan Pemilu 2024 IKN Nusantara Masih Ikut Kalimantan Timur

Tito Karnavian jelaskan alasan Pemilu 2024 IKN Nusantara masih ikut Kalimantan Timur

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Dengan demikian, jelas Tito, pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku, yaitu masuk wilayah Kalimantan Timur.

"Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023), dilansir dari Kompas.com.

Tito menjelaskan, poin terkait Pemilu 2024 di IKN diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu.

Tidak ada perubahan dalam Pasal tersebut mengenai pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," beber Tito.

Berbeda dengan IKN, ada dua materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua.

Sebab, Papua kini memiliki sejumlah daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Tak Hanya Material, Otorita Utamakan SDM Pembangunan IKN Nusantara dari Warga Lokal

Baca juga: Patroli Laut Jalur Distribusi Material IKN Nusantara, Polairud Polda Kaltim Kerahkan 4 Kapal

Maka dari itu, sejumlah materi perubahan di antaranya Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hal itu, kata Tito, merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menyatakan tidak menetapkan daerah pemilihan khusus Ibu Kota Nusantara dalam Pemilu 2024 dengan beberapa pertimbangan.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022)

Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan kawasan itu berstatus setingkat provinsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved