Berita Nasional Terkini

Besar THR PNS 2023, Kabarnya Naik dari Sebelumnya, Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2023

Berikut besar THR PNS 2023 terkini. Kabarnya naik dari tahun sebelumnya. Cek jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2023.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut besar THR PNS 2023 terkini. Kabarnya naik dari tahun sebelumnya. Cek jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2023. 

TRIBUNLKALTIM.CO - Simak informasi seputar THR PNS 2023 terkini.

Berikut besar THR PNS 2023 terkini.

Kabarnya besar THR PNS 2023 naik dari tahun sebelumnya.

Cek juga jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2023.

Berikut adalah jadwal pencairan THR PNS 2023, diprediksi cair lebih cepat dibanding tahun 2022.

Menjelang Ramadhan dan lebaran, pertanyaan kapan THR PNS cair pasti mencuat, demikian pula saat ini, kapan THR PNS 2023 cair?

THR atau Tunjangan Hari Raya sangat dinanti oleh para pegawai negeri sipil (PNS) selain Gaji dan Gaji Ke-13.

1 Ramadhan 1444 H diperkirakan jatuh pada 23 April 2023.

Pemerintah tentu sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2023.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Parah, Takut Dimarahi Istri, Penyapu Jalan Ngaku THR Dibegal, Kalah Main Judi Online

Bahkan, kabarnya ada kenaikan pada besaran THR PNS 2023 ini.

Melansir situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.

Adapun anggaran belanja pegawai negeri untuk 2023 ini sebesar Rp 257,2 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari Rp 249,1 triliun.

Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023, demikian pula untuk Gaji Ke-13.

Lantas kapan THR PNS 2023 cair?

Pasalnya, merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Baca juga: MotoGP 2023 Jadi Penentuan Nasib Franco Morbidelli Bersama Tim Pabrikan Yamaha

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Baca juga: Masih Ada 9 Perusahaan di Balikpapan Tunggak THR 2022 kepada Karyawannya

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke 13 PNS 2023, Bakal Lebih Cepat Cair Dibanding 2022, https://cirebon.tribunnews.com/2023/03/16/jadwal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2023-bakal-lebih-cepat-cair-dibanding-2022?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved