Ramadhan 2023

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan 2023, Berikut Penjelasan MUI

Inilah hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadhan 2023, berikut penjelasan MUI.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi mencicipi makanan: Inilah hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadhan 2023, berikut penjelasan MUI. 

Menurut Cholil, mencicipi masakan yang dilakukan oleh siapa pun dengan pekerjaan apa pun, hukumnya tetap sama.

Akan tetapi, Cholil mengimbau untuk sebisa mungkin tidak mencicipinya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Kutai Timur hari Pertama hingga Kedelapan Ramadhan 2023

Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, terdapat dua hukum yang mengatur seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan. 

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi orang yang bertugas memasak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang selain itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved