Berita Samarinda Terkini

Implementasi Restorative Justice di Samarinda, Ditjenpas Gencar Sosialisasi

Ia menyebutkan, perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ adalah tindap pidana ringan (tipiring) dengan tuntutan di bawah 5 tahun

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rapat Koordinasi Ditjenpas dengan APH terkait implementasi Restorative Justice (RJ) bagi Pelaku Dewasa di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dari Kemenkumham RI kian serius mengupayakan penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) bagi narapidana dewasa.

Menggandeng aparat penegak hukum (APH), Ditjenpas telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisask Surat Keputusan Bersama tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa, Kamis (16/3/2023) lalu.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Pujo Harinto menjelaskan konsep utama RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana.

Yakni dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Baca juga: Kejati Kaltimtara Selesaikan 44 Perkara yang Diusul Restorative Justice 13 Kejari se-Kaltimtara

"Untuk itu, kita mencarikan bagaimana memperlakukan para pelanggar hukum dengan tujuan utama memulihkan dengan tetap mempertimbangkan HAM masing-masing orang," tutur Pujo.

Ia melanjutkan, RJ sangat berpotensi diterapkan pada kasus kejahatan yang tidak terlalu berat.

Terlebih saat ini, semangat punitive (penghukuman) masyarakat telah menyebabkan keadaan kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Menurutnya overcrowded ini menjadi sumber utama berbagai permasalahan Pemasyarakatan.

Seperti pelarian, kerusuhan, penyelundupan narkoba, pungutan liar, penyakit menular, residivisme, hingga membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Kejari Kubar Hentikan Kasus KDRT, Korban Berdamai dengan Suami

"penyelenggaraan RJ di Pemasyarakatan akan diarahkan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi," jelasnya.

Puno Harinto juga menjelaskan di pemasyarakatan RJ telah diimplementasikan, di antaranya melalui keberadaan PK dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).

Ia menyebutkan, perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ adalah tindap pidana ringan (tipiring) dengan tuntutan di bawah 5 tahun.

"Tapi meskipun pidana ringan, RJ tidak akan berlaku apabila korban tidak memaafkan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, meski pelaku bebas namun ada alternatif pidana lain untuk membuat jera. Seperti pidana denda ataupun kerja sosial.

"Misal disuruh bekerja di kebun selama beberapa tahun. Jadi ada pidana umum yang lebih arif," sambungnya.

Pihaknya berharap dengan rapat koordinasi ini dapat mempererat sinergi dan harmonisasi yang baik antara seluruh institusi penegak hukum dan pelaksanaan restorative justice di Indonesia dapat terlaksana dan berhasil.

"Dengan begitu harapan keadilan yang diinginkan masyarakat dapat ditegakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved