Berita Kaltim Terkini

4 Pendampingan Kejati Kaltim untuk Pembebasan Lahan, dari Sei Nibung hingga Ringroad Samarinda

Bahwa ekspose ini dilakukan karena sebelumnya ada surat permohonan pendampingan pada pelaksanaan pembebasan lahan/ tanah TA 2023 dari Kepala Dinas

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Kejati Kaltim
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menerima permohonan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat terkait pembebasan lahan atau tanah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menerima permohonan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) terkait pembebasan lahan/tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan pihak Dinas PUPR-Pera bertemu pihaknya pada pekan lalu.

"Bapak Wakajati langsung memimpin ekspose permohonan pendampingan ini," sebut Toni, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan Toni, bahwa ekspose ini dilakukan karena sebelumnya ada surat permohonan pendampingan pada pelaksanaan pembebasan lahan/ tanah TA 2023 dari Kepala Dinas PUPR-Pera.

Baca juga: Kejati Kaltim Ikut Verifikasi dan Validasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan IKN Nusantara

Nomor : 590/787/BM-KASI PRC tanggal 23 Februari 2023 dan Nomor : 590/955/BID-BM tanggal 08 Maret 2023.

"Dari hasil ekspose tersebut kami melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) akan melakukan pendampingan hukum guna pelaksanaan 4 kegiatan Pemprov Kaltim," tegasnya.

 

Adapun 4 kegiatan yang dimohonkan pendampingan yakni:

- Pengadaan lahan ruas jalan akses dan jembatan Sei Nibung

- Pengadaan lahan ruas jalan Sp.4 Outer Ringroad IV - Bandara Samarinda Baru

- Pengadaan lahan ruas jalan Ringroad 1 Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta)

- Pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda

Pihak Kejati Kaltim menegaskan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Benua Etam sebagai Jaksa Pengacara Negara agar memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca juga: 7 Catatan Kejati Kaltim dalam Tantangan Pembebasan Lahan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan Pemprov Kaltim tetap konsisten dan siap membayar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menerima permohonan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat terkait pembebasan lahan atau tanah.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menerima permohonan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat terkait pembebasan lahan atau tanah. (HO/Kejati Kaltim)

Pihaknya juga akan memastikan bagaimana lahan tersebut akan dibayar sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

Salah satunya dengan meminta pendampingan Kejati Kaltim.

"Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga," tegasnya.

Untuk ketentuannya, pihaknya juga telah melakukan pengukuran sebagai dasar penyusunan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved