Ramadhan 2023

Hukum Kumur-kumur Saat Puasa Ramadhan 2023, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hukum kumur-kumur saat puasa Ramadhan 2023, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Net
Ilustrasi. Hukum kumur-kumur saat puasa Ramadhan 2023, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukum kumur-kumur saat puasa Ramadhan 2023, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Umat muslim di seluruh dunia tinggal menghitung hari lagi akan melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan.

Di Bulan Ramdhan ternyata ada sejumlah hukum yang harus dijalankan puasa kita tak batal.

Salah atu yang masih banyak dipertanyakan yakni hukum kumur-kumur saat puasa di bulan Ramadhan 2023 ini.

Bagi sebagian orang berpendapat, berkumur saat puasa tidak boleh mengingat air bisa masuk ke tenggorokan.

Baca juga: 60 Daftar Kata-kata Mutiara yang Bijak Menyambut Ramadhan 2023/1444 H, Cocok Jadi Caption Medsos

Namun, tidak sedikit pula yang membolehkan kumur-kumur di siang hari saat puasa asal tidak tertelan.

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan apakah berkumur dapat membatalkan puasa, berikut penjelasan dikutip dari NU Online.

Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan bahwa hukum kumur-kumur saat puasa adalah mubah atau boleh dengan beberapa catatan.

Berkumur saat puasa kemungkinan terjadi karena dua hal yakni saat berwudu dan sikat gigi.

Dalam kasus berwudu, berkumur saat puasa dianjurkan karena termasuk sunnah.

Namun tidak disarankan dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.

Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

Baca juga: 7 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil, Harus Banyak Minum Air saat Sahur

Menurut Imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved