Berita Samarinda Terkini

Nasib Terkini Pengadaan Lahan untuk Jalan Ring Road II Samarinda

Namun demikian, komitmen Pemprov Kaltim untuk membayar kepada pemilik lahan Ring Road II paling lambat terealisasi di APBD Perubahan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan terkait Jalan Nusyirwan Ismail, Ring Road II, Kota Samarinda, pengukuran sendiri sudah dilakukan dan paling lambat pada APBD perubahan terbayar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadaan lahan ruas jalan Outer Ring Road II, Jalan Nusyirwan Ismail, Kota Samarinda, masih berproses hingga saat ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan pengukuran sendiri sudah dilakukan.

Pihaknya juga masih melanjutkan terus dan mempercepat prosesnya hingga semua tahapan selesai dilalui.

"Kalau misalnya apa yang sudah dihitung oleh Pemkot kita temukan sudah bagus atau cocok saja, maka kita lanjut ke tahapan selanjutnya supaya dibuatkan peta bidang ukur," terang Nanda, sapaan akrabnya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: 4 Pendampingan Kejati Kaltim untuk Pembebasan Lahan, dari Sei Nibung hingga Ringroad Samarinda

Dari situ juga pihaknya sudah bisa menilai appraisalnya dan segera bisa dibayar.

Namun demikian, komitmen Pemprov Kaltim untuk membayar kepada pemilik lahan Ring Road II paling lambat terealisasi di APBD Perubahan.

"Kita itu paling lambat di perubahan nanti baru bisa dibayar. Kita upayakan itu lebih cepat juga," ungkapnya

Pihaknya ditegaskan Nanda memastikan akan mengejar hal tersebut, agar warga segera mendapatkan haknya.
Tetapi, karena proses dan mekanisme harus sesuai aturan, maka pihaknya berharap agar warga bersabar.

"Kita tidak mau timbul masalah hukum di kemudian hari, ya harus kita jalani semua proses itu," kata Nanda.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Perbaiki Jalan Rusak Secara Kontinyu

Terkait angka yang akan dibayar Pemprov Kaltim belum ditetapkan, nanti akan ada appraisal, karena pengukuran juga masih berjalan.

"Maksimal paling lama satu-dua bulan. Nanti ada pihak Kantor Pertanahan untuk membuat peta bidang ukurnya," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved