IKN Nusantara
Progres Revisi UU, Presiden Berikutnya Tak Bisa Hentikan Pembangunan IKN Nusantara
Progres Revisi UU IKN, Presiden berikutnya tak bisa hentikan pembangunan IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, draft revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung.
Dilansir dari Kontan, Ia menyebut saat ini tinggal menunggu arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk kapan akan diserahkan ke DPR.
"Masih menunggu arahan Pak Suharso, sebagai inisiator RUU. (Draft pembahasan rampung) sudah, tinggal go saja," kata Diani, Rabu (22/3).
Baca juga: Otorita Gandeng UNDP Wujudkan 8 Prinsip Pembangunan IKN Nusantara, Kota untuk Semua
Sebelumnya, revisi UU IKN Diharapkan rampung dibahas di pemerintah bisa dan masuk ke DPR saat masa reses selesai.
Adapun dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.
Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga sedang proses di pemerintah.
Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN.
Dimana dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.
Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.
"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan.
Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN. Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga," papar Diani, Rabu (1/3).
Baca juga: Bukan Karena Proyek IKN Nusantara, Sekcam Beber Banjir di Sepaku Peristiwa Tahunan
Kemudian akan ada subtansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.
Selain itu pada revisi juga akan dimuat mengenai Presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.
Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.
"Siapapun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, untuk menarik investor di ibu kota yang masih baru, memang dibutuhkan kebijakan fiskal, keringanan dan juga kepastian jangka waktu insentif yang diberikan.
“Berbagai fasilitas insnetif yang diberikan oleh pemerintah berikut dengan jangka waktu yang ditentukan, ini merupakan komitmen pemerintah yang ingin memberikan suatu jaminan kepada para calon-calon investor.
Dan tentu ini menjadi salah satu daya tarik,” tutur Sarman, Rabu (8/3).
Adapun beberapa insentif fiskal dan non fiskal yang diberikan pemerintah bagi investor di antaranya, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun, pembebasan bea masuk dan atau fasilitas PDRI dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut berlaku sampai 2035, dan pengecualian PPnBM sampai 2035.
Terdapat juga pemberian 9 indentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan dengan jangka waktu dari 15-30 tahun, serta insentif lainnya.
Menurut Sarman, dengan adanya jangka waktu yang diberikan tersebut, sekaligus memberikan jaminan kepada investor bahwa pembangunan IKN ini akan berlangsung, begitupun jika sudah berganti pemimpin atau Presiden.
“Apalagi nanti dalam revisi UUD IKN sudah ada pasal yang menyatakan siapapun nanti yang bakal jadi Presiden itu menjadi suatu kewajiban untuk dilanjutkan,” jelasnya. (*)
UU IKN
IKN
Kalimantan Timur
Presiden
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, 4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN Diragukan |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.