Ramadhan 2023
Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2023, Diprediksi Bakal Cair Lebih Awal
Inilah jadwal pencairan THR PNS dan karyawan swasta 2023, yang diprediksi bakal cair lebih awal.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pencairan THR PNS dan karyawan swasta 2023, yang diprediksi bakal cair lebih awal.
Pembicaraan soal Tunjangan Hari Raya (THR) paling sering muncul khususnya menjelang Ramadhan dan lebaran.
Menjelang Ramadhan dan Lebaran, pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) paling sering muncul.
Soal THR tak hanya didapat oleh PNS namun karyawan swasta juga bakal mendapat THR dari perusahaan mereka masing-masing.
Tahun 2023 THR PNS dan karyawan Swasta disebut-sebut akan cair lebih cepat dibanding tahun 2022.
Baca juga: Rencana Pendirian Posko Pengaduan THR di Bontang, Perusahaan Telat Bayar Disanksi
Berikut ulasan jadwal pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta.
THR PNS 2023
Beredar kabar tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS cair H-10 lebaran 2023.
Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.
Baca juga: Paling Lambat THR Karyawan di Bontang Cair 18 April 2023, Abdu Safa Muha Beber Ada 860 Perusahaan
Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.
Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
Jadwal Pencairan THR PNS
Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.
Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.
Baca juga: Jadwal THR PNS 2023 dan Gaji 13 Diumumkan, Kapan? Presiden Jokowi Akan Beritahu Tanggalnya
THR Karyawan Swasta
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja.
THR biasanya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Saat ini, pemerintah belum merilis regulasi pencairan THR tahun 2023.
Untuk itu, waktu pencairan dan perhitungan THR 2023 masih belum diketahui.
Namun, pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya.
Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: THR 2023 ASN dan Pensiunan Diprediksi Cair 11 April, Besarannya Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu
Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.
Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Terkait dengan jadwal, apabila bercermin dari tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.