Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Ceramahi Balik Arteria Dahlan, Politisi PKS Beri Pujian: Jalan Terus Walau Banyak Dibenci

Mahfud MD skak balik politisi PDIP Arteria Dahlan. Sementara politisi PKS beri pujian ke Mahfud: jalan terus walau banyak dibenci.

Kolase Tribunkaltim.co / tangkapan layar
Komisi III DPR RI dan Mahfud MD - Mahfud MD skak balik politisi PDIP Arteria Dahlan. Sementara politisi PKS beri pujian ke Mahfud: jalan terus walau banyak dibenci. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar polemik dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu.

Rabu 29 Maret 2023, DPR RI menggelar RDPU yang mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD.

Ya, Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Jalannya rapat tersebut menarik perhatian publik.

Ya, Menko Polhukam Mahfud MD skak balik politisi PDIP Arteria Dahlan.

Yang sebelumnya mengkritik sikap Mahfud MD yang membocorkan sebagian isi dokumen negara yang bersifat rahasia kepada publik.

Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara di sisi lain politisi PKS justru memberi pujian ke Mahfud, lantaran sikapnya yang lugas dan tegas meski banyak dibenci banyak pihak berkepentingan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Harap Laporannya Ditolak, Mahfud MD: Bagus

Rapat membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Rapat berlangsung panas.

Sejumlah anggota Dewan hendak menginterupsi Mahfud MD saat sedang berbicara,

Namun Mahfud MD protes keras.

"Saya kalau diinterupsi dan saya diminta keluar, saya keluar. Setiap ke sini saya dikeroyok," kata Mahfud MD.

Dia mencontohkan saat menghadiri rapat di Komisi III DPR membahas kasus Ferdy Sambo.

"Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu," kata Mahfud.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pengganti Boy Rafli Amar jadi Kepala BNPT Baru? Begini Kata Mahfud MD

Jawab Tudingan Arteria Dahlan

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD seperti memberikan ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.

Termasuk menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Soal itu, Mahfud MD menjelaskannya di dalam rapat.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.

"Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum," kata Mahfud.

"Jadi jangan main ancam begitu, Kita ini sama saudara," ujar Mahfud.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Ungkap Sejelas-jelasnya Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat.

"Jadi ini perputaran uang dan tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukkum pidana seperti Rafael," ujar Mahfud.

Penjelasan Arteria Dahlan Sebelumnya

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana tersebut saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang.

Tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pada Jumat (10/3/2023), Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) telah memaparkan 300 surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh kedua menteri tersebut, Arteria menyampaikan bahwa pihak yang memperoleh dokumen tersebut wajib merahasiakannya.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 11 ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucap Arteria.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Jumat (24/3).

Baca juga: MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri Hari Ini

PKS Puji Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi alias Habib Aboe menyebut dampak dari Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, terbongkar satu per satu permasalahan yang tak dipahami DPR.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) Mahfud MD, dan Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Saya menikmati karena dampak dari pak Mahfud bicara, terbongkar semua permasalahan yang tidak kita pahami dengan baik," kata Habib Aboe.

Ia juga mengaku senang jika Mahfud bicara di publik, lantaran pernyataannya kerap mengungkap fakta dan kadang berujung pada kenyataan di lapangan.

"Saya kalau dengan pak Mahfud senang, orangnya selalu berkata-kata, lugas, jelas, dan mengungkapkan fakta, ternyata itu kenyataan kadang-kadang," ungkap dia.

Habib Aboe pun mendoakan Mahfud MD untuk tetap pada jalur sebagaimana yang dilakukan saat ini, meskipun banyak pihak yang membenci.

Baca juga: Respon Kaget Sri Mulyani Usai Mahfud MD Bocorkan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat berjuang kepada Mahfud MD yang juga Menko Polhukam dalam membongkar kasus-kasus yang luput dari sorotan.

"Moga-moga jalannya terus pak Mahfud kayak begini, sungguh pun banyak yang benci," kata Habib Aboe.

"Terima kasih pak Mahfud, selamat berjuang," pungkas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pujian PKS untuk Mahfud MD: Selalu Berkata Lugas dan Jelas, Terima Kasih Pak, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/29/pujian-pks-untuk-mahfud-md-selalu-berkata-lugas-dan-jelas-terima-kasih-pak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawab Arteria Dahlan, Mahfud MD: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Gertak Juga Saudara, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/29/jawab-arteria-dahlan-mahfud-md-saudara-jangan-gertak-gertak-saya-bisa-gertak-juga-saudara?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved