Ramadhan 2023

Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Editor: Nur Pratama
foto via kompas.com
Ilustrasi anak sedang ngupil. 

Apakah dengan menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Pun dengan pemakaian obat tetes telinga yang tidak membatalkan puasa seseorang.

Selain pemakaian obat tetes mata, ulama yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa.

Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.

"Yang satu suntik obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," terang UAS.

Lalu bagaimana terkait penggunaan obat asma yakni inhaler, mengingat obat tersebut cara pemakaiannnya dengan disemprot?

"Begitu pula dengan obat asma yang disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam tubuh hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas UAS.

Selain UAS, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.

Menurutnya penyebab batalnya puasa seorang muslim Ketika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tertentu yakni:

1. Lubang mulut

2. Lubang hidung

3. Lubang telinga

4. Lubang saluran kencing, dan

5. Lubang anus

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved