Ramadhan 2023

Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Ngupil di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Editor: Nur Pratama
foto via kompas.com
Ilustrasi anak sedang ngupil. 

"Dalam fiqih praktis hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lobang yang kelima.

Lubang mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan air besar dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Potret ulama Buya Yahya saat menjelaskan hukum memakai obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan?

Lantas bagaimana dengan rasa pahit yang timbul pasca pemakaian obat tetes tersebut?

Menurut Buya Yahya hal itu tidak menjadi pengaruh hingga dapat membatalkan puasa.

Pihaknya menjelaskan sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Di mata kita ada pori-pori kalau kita teteskan obat terus ada rasa pahit di tenggorokan itu bukan karena bendanya langsung turun tapi itu wajar,"

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata," jelas Buya Yahya.

Itulah penjelasan para ulama terkait hukum penggunaan obat tetes mata yang sebenarnya tidak membatalkan puasa seseorang.

 


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Mengupil? Berikut Penjelasan MUI Soal Barang Masuk ke Hidung, 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved