Ramadhan 2023

Ramadhan 2023/1444 H: Inilah Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Golongan Penerima

Inilah beda zakat fitrah dan zakat mal untuk diketahui pada momen bulan Ramadhan 2023/1444 H.

Pinterest.com
Ilustrasi. Inilah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal pada Ramadhan 2023/1444 H. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah beda zakat fitrah dan zakat mal untuk diketahui pada momen bulan Ramadhan 2023/1444 H.

Zakat fitrah dan zakat mal, sama-sama memiliki keutamaan dan mafaat bagi banyak orang, namun masih banyak yang salah mengartikan dua jenis zakat tersebut.

Ya, terdapat perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai besaran zakat fitrah dan zakat mal juga tidak sama.

Demikian pula terkait waktu zakat fitrah dan zakat mal yang dilaksanaan dengan ketentuan berbeda.

Perlu diingat, zakat dalam Islam terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.

Adapun zakat sendiri adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Harta yang dikenakan zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu, harta milik sendiri, harta yang diperoleh dengan cara yang halal, serta cukup nisab zakat dan haul.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Ramadhan 2023 untuk Pengguna iOS dan Android di Aplikasi Keuangan Online DANA

Hukum pengenaan kedua zakat ini adalah wajib karena masuk ke dalam rukun Islam.

Namun umat Islam kerap salah mengartikan zakat yang diwajibkan dalam rukun Islam hanyalah zakat fitrah.

Hal inilah yang menyebabkan pelaksanaan zakat mal tidak sepopuler zakat fitrah yang dilakukan setiap Ramadan.

Padahal dalam zakat mal ada banyak jenis harta yang dikenakan zakat.

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Zakat Mal Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Tapi Bawaslu Berkata Lain

Lantas, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Pengertian zakat fitrah dan zakat mal Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam tiap setahun sekali pada Ramadan berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Sementara, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang, emas, hewan ternak, hingga hasil pertanian yang cukup syarat-syaratnya.

Berdasarkan pengertian tersebut terlihat jelas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal karena memiliki definisi yang berbeda atas pengenaan zakatnya.

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Tokopedia dan Shopee, Bisa Bayar Pakai Aplikasi Keuangan Online DANA

5 perbedaan zakat fitrah dan zakat mal Dikutip dari buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithr oleh Isnan Ansory, secara sederhana perbedaan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Sebab penamaan zakat fitrah dan zakat mal

Zakat mal berasal dari Bahasa Arab yang berarti harta.

Sementara kata zakat fitrah adalah berada di penghujung bulan Ramadan.

Dengan demikian, perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah zakat mal dikeluarkan karena adanya harta sedangkan zakat fitrah dikeluarkan untuk menandai berakhirnya ibadah puasa Ramadan.

Itulah pengertian zakat fitrah dan zakat mal yang berbeda berdasarkan sebab penamaan dalam Bahasa Arab.

Baca juga: Lengkap Doa Zakat Fitrah Ramadhan 2023, untuk Diri Sendiri dan Semua Anggota Keluarga

2. Pengenaan zakat fitrah dan zakat mal

Selain itu, perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah ada pada pengenaan zakatnya.

Zakat fitrah dikenakan oleh setiap Muslim yang mampu mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Sementara, zakat mal dikenakan untuk umat Islam yang memiliki jumlah harta tertentu dan sudah mencapai haul.

Harta di sini bisa berupa uang, emas, perak, hasil ternak, saham, hingga hasil pertanian.

Baca juga: Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 2023/1444 H, Salah Satunya Orang yang Memiliki Utang

3. Jumlah barang dalam zakat fitrah dan zakat mal

Besaran zakat fitrah dan zakat mal juga berbeda.

Barang yang dizakatkan pada zakat fitrah adalah makanan pokok berupa beras, gandum, jagung yang biasa dikonsumsi sebanyak 2,5 kilogram atau uang tunai setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Sementara barang yang dizakatkan pada zakat mal adalah tergantung harta kekayaan yang menjadi obyek zakat.

Misalnya 40 ekor kambing atau domba harus dizakatkan dengan 1 ekor anak kambing berusia 1 tahun.

Pada zakat penghasilan, zakat emas dan perak, serta zakat perdagangan harus setara dengan nilai 85 gram emas atau 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama setahun.

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Ramadan 2023/1444 H, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya

4. Tujuan zakat fitrah dan zakat mal

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal berikutnya adalah pada tujuan zakatnya, yaitu zakat fitrah untuk memberi makan golongan miskin di Idul Fitri dan menghapus perbuatan sia-sia selama Ramadan, sedangkan tujuan zakat mal adalah membersihkan harta dari hak orang lain.

5. Waktu membayar zakat fitrah dan zakat mal

Ketentuan mengenai waktu zakat fitrah dan zakat mal juga tidak sama.

Sesuai namanya, waktu membayar zakat fitrah adalah penghujung bulan Ramadan dan menjelang shalat Idul FItri.

Sedangkan waktu membayar zakat mal adalah jika harta sudah mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.

Baca juga: Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 2023/1444 H, Salah Satunya Orang yang Memiliki Utang

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

* Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

* Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

* Amil atau orang yang mengelola zakat

* Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

* Hamba sahaya

* Orang yang berutang

* Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah

* Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Baca juga: Baznas Balikpapan Target Kumpulkan Zakat Rp 10 miliar Tahun 2023 Ini

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

* Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

* Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

* Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang

* Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

* Harta tersebut melewati haul;

* Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved