Berita Nasional Terkini

Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023). Inzet: Irjen Teddy Minahasa dalam seragam dinasnya. Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi pidana hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

JPU membacakan tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (30/3/2023). 

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa menurut jaksa dalam tuntutannya disebut bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah

Baca juga: Nyanyian Teddy Minahasa, Blak-blakan Sebut Anggota Polri Sering Ambil Sabu untuk Dikonsumsi

- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa;

- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara;

- Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto;

- Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang;

- Linda Pujiastuti alias Anita Cepu;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved