Ekonomi dan Bisnis

Harga Eceran Tertinggi Beras di Kalimantan Resmi Ditetapkan, Tipe Medium Rp 14.400 per Kg

Harga eceran tertinggi beras secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan di tingkat pasaran. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi beras, bahan pangan masyarakat Indonesia. Harga eceran tertinggi beras secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan di tingkat pasaran, Sabtu (1/4/2023). 

"Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," terangnya.

Pertimbangan Inflasi

Arief menyatakan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET," tegasnya.

Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis. "Di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

Ilustrasi beras bahan pangan masyarakat Indonesia.
Ilustrasi beras bahan pangan masyarakat Indonesia. (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Di dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras, Berikut Daftar Harganya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved