Ekonomi dan Bisnis
Harga Eceran Tertinggi Beras di Kalimantan Resmi Ditetapkan, Tipe Medium Rp 14.400 per Kg
Harga eceran tertinggi beras secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan di tingkat pasaran.
"Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," terangnya.
Pertimbangan Inflasi
Arief menyatakan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.
"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET," tegasnya.
Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis. "Di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Di dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras, Berikut Daftar Harganya
Fenomena Mal Kosong di Jakarta Sepi Pengunjung, Munculnya Tren Area Kecil Berkonsep Gaya Hidup |
![]() |
---|
Pegadaian Balikpapan Catat Transaksi Aplikasi Tabungan Emas Didominasi Kalimantan Selatan |
![]() |
---|
Transaksi Gadai di Pegadaian Penajam Paser Utara Meningkat hingga di Atas 10 Persen |
![]() |
---|
Prediksi Peningkatan Transaksi Gadai Emas di Balikpapan, Acuannya pada 2 Momen |
![]() |
---|
Dampak Perburuan Investasi Emas, Deposito Pegadaian Tembus 1 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.