Berita Nasional Terkini

Beda THR dan Gaji ke-13, Daftar Komponen dan Jadwal Pencairannya, Mana yang Cair Lebih Dulu?

Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya. Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13?

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Bank Indonesia
Ilustrasi. Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya. Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13? 

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Disnakertrans Berau Masih Menunggu SE dari Kemnaker Terkait Pembayaran THR

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR 2023 Cair Mulai 4 April 2023

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai 4 April 2023. THR untuk ASN ini termasuk juga TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Tercatat, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang.

Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Baca juga: Tukin THR 2023 Diberikan 50 Persen, PNS Ini Kecewa: Sejak 2020 Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Full

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved