Berita Berau Terkini

Pekerja di Berau Disarankan Melapor Jika Tak Terima Hak, Perusahaan Diminta Berikan THR Pekerja

Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Perwakilan Berau, Saban juga menyoroti terkait degan Tujangan Hari Raya (THR).

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Perwakilan Berau, Saban. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Perwakilan Berau, Saban juga menyoroti terkait degan Tujangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Dimana, menurutnya hal tersebut sudah menjadi kegiatan rutin saat memasuki hari besar keagamaan.

Saban menjelaskan bahwa setiap tahun saat mendekati hari keagamaan pusat mengeluarkan aturan Surat Edaran (SE).

Dimana, SE tersebut ditujukan ke gubernur dan turunan tersebut akan sampai ke seluruh kabupaten/kota.

“Mekainisemnya seperti itu, sehingga nanti selesainya di Disnakertrans yang akan menyebarkan SE tersebut kepada pihak perusahaan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Dinkes Berau Akan Lakukan Uji Sempel Makanan di Pasar Ramadhan

Saat SE tersebut sampai di kabupaten/kota, menurutnya itu terjadi pada waktu-waktu akhir Ramadan.

Padahal, berkaca dari pengalaman menurut Saban seharunya SE tersebut bisa sampai di kabupaten/kota di awal Ramadan.

“Jika SE tersebut bisa sampai di awal Ramadan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar karena jenjang waktu untuk pembayarannya lama, dan juga THR ini sudah menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan,” katanya.

Sehingga dengan adanya hal ini dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau, bahwa THR keagamaan bagi pekerja/buruh adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya kegaamaan.

“Jadi seoarng pengusaha harus berfikir bahwa pekerja/buruh adalah aset. Karena tanpa dia perusahaan tidak akan mendapatkan hasil, sehingga perlu untuk memberikan haknya,” paparnya.

Baca juga: Ada Tambahan Daya, PLN Berau Janjikan Pemadaman Listrik Bergilir Berakhir 

Saban juga menjelaskan bahwa dia yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih kemudian pekerja dengan perjanjian hubungan dengan waktu tertentu (kontrak) berhak mendapat THR.

“Untuk besaran THR, mereka yang sudah melakukan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan dengan satu bulan gaji. Dan bagi pekerja yang masih kurang dari 12 bulan maka itu diberikan secara professional,” katanya.

Dan juga bagi pekerja yang terkena PHK sebelum 30 hari dari hari keagamaan maka pekerja tersebut masih berhak untuk mendapatkan THR.

“Jika dia sudah lebih dari 30 hari pasca PHK dan hari raya keagaam maka pekerja tersebut tidak mendapatkan haknya. Dan ini hanya berlaku untuk pekerja tetap tidak dengan pekerja kontrak,” jelasnya.

Terkait waktu ideal pembayaran THR, menurutnya paling lambat H-7 atau satu pekan sebelum hari keagamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved