Ramadhan 2023

Pemkab Paser Larang THM hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengeluarkan edaran terkait hal-hal yang mesti dipatuhi oleh pemilik usaha selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Bupati Paser Fahmi Fadli saat memimpin rapat Penanganan Bencana Banjir dan Pasca Banjir di Kabupaten Paser, pada 28 Maret 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Sekretariat Pemkab Paser. (HO). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengeluarkan edaran terkait hal-hal yang mesti dipatuhi oleh pemilik usaha selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Usaha tersebut diantaranya, hotel, karaoke, cafe, tempat hiburan malam (THM), salon maupun panti pijat, Kamis (30/3/2023).

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Paser nomor 991.1/255/SATPOL PP tertanggal 20 Maret 2023 tersebut dalam rangka kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

"Pemiliki THM tidak membuka kegiatan usaha karoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik kafe, serta penyedia hiburan live musik," kata Bupati Paser Fahmi Fadli.

Baca juga: Cuaca Paser Hari Ini, Batu Sopang akan Hujan Ringan, Tanah Grogot Jelang Siang Berawan

Dalam surat edaran tersebut, pemilik usaha salon atau panti pijat untuk tidak membuka pelayanan selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, juga melarang penjualan minuman keras atau memberikan pelayanan bagi pengunjung karaoke, kafe, dan hotel.

"Bagi pemilik kafe tenda, dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 Wita, dan tutup pada pukul 23.00 Wita," imbuh Fahmi.

Selama bulan Ramadan, tidak diperkenankan membunyikan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Kepada para pihak yang telah diinformasikan dalam surat edaran itu, Fahmi mengingatkan agar dapat mematuhinya.

Baca juga: Berdiri Sejak 1851, Tabuhan Bedug Masjid Jami Nurul Ibadah Paser Terdengar Sampai Waktu Isya

"Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen (pencabutan izin)," tegas Bupati Paser.

Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata, dilaksanakan oleh instansi terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved