Berita Nasional Terkini

Terkuak Motif Tohari Alias Mbah Slamet Banjarnegara Bunuh 12 orang, Uang Korban Dipakai buat Hal Ini

Motif Tohari alias Mbah Slamet Banjarnegara tega membunuh 12 kliennya sejak tahun 2020 akhirnya terkuak.

Editor: Doan Pardede
Kolase/IST/Tribunnews
Motif Tohari alias Mbah Slamet Banjarnegara tega membunuh 12 kliennya sejak tahun 2020 akhirnya terkuak. 

Sesampainya di rumah pelaku, korban sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL dan mengirim sebuah whatsapp yang isinya sebagai berikut:

"Ini di rumah Mbah Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai Minggu langsung hubungi ke aparat," kata SL dalam kiriman pesan singkatnya kepada korban.

Kemudian pada Jumat (24/3/2023) komunikasi sudah tidak terhubung dan hp dari korban sudah tidak aktif.

Hingga akhirnya polisi dapat mengevakuasi korban yang sudah dikubur itu pada Sabtu (1/4/2023).

"Modus operandinya tersangka ini memiliki tangan kanan bernama BS.

BS inilah yang mengupload info di Facebook bahwa Slamet adalah orang pintar.

Baca juga: Modus Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Tipu dan Bunuh 11 Korbannya, Racuni Pakai Apotas

Akhirnya BS mempertemukan antara korban PO dan Mbah Slamet," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers Senin (3/4/2023).

Namun dalam perjalanannya pelaku Mbah Slamet ini merasa kesal karena ditagih terus oleh korban terkait penggandaan uang yang dijanjikan.

"Pelaku kesal kemudian memberikan minuman potas kemudian membunuhnya dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan Wanayasa. Motifnya kesal sering ditagih oleh korban. Selain itu Slamet takut akan dilaporkan hingga korban akhirnya diracun," terangnya.

Mbah Slamet diketahui sudah menjadi dukun pengganda uang sekitar 5 tahun.

"Tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sampai Rp5 miliar. Pengakuan tersangka melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang Rp40 juta sampai yang Rp50 juta," terangnya.

Agar para korban percaya, tersangka juga sempat memberikan uang pada korbannya Rp11 juta sebagai hasil penggandaan.

Uangnya didapat tersangka dipakai untuk bayar hutang.

"Korban sementara masih satu dan masih pengembangan apabila ada korban lain," ungkap Kapolres.

Adapum Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved