Berita Bontang Terkini

Disnaker Bontang Beber Kondisi Wanita yang Mengaku Dijual ke Suriah

Wanita asal Kelurahan Belimbing Bontang itu faktanya bekerja sebagai pengasuh anak di Suriah dalam kondisi baik

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tangkapan layar video pengakuan Ayu Febriani. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Viralnya video pengakuan pekerja perempuan yang dijual dan disekap di Suriah, dibantah Disnaker Bontang.

Wanita asal Kelurahan Belimbing Bontang itu faktanya bekerja sebagai pengasuh anak di Suriah dalam kondisi baik.

Dalam video pengakuan Ayu Febriani sebelumnya, dirinya itu merupakan korban human trafficking atau perdagangan manusia.

Bahkan Ayu mengaku sempat disekap saat berada di Turki, sebelum dijual ke Suriah.

Baca juga: Pemkot Bakal Telurusi Keberadaan Wanita Asal Bontang yang Dijual ke Suriah

Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha mengaku.

Pihaknya telah mendatangi mendatangi keluarganya yang didampingi Lurah Belimbing, Dwi Adriyani.

“Sudah tadi kita datangi,” bebernya pada Sabtu (8/4/2023).

Abdu Safa mengungkapkan, hasil penelusuran Kedutaan Besar RI di Damaskus Suriah, Ayu Febriani bekerja sebagai baby sitter dengan kontrak selama 2 tahun. 

Ayu pun saat ini diketahui dalam kondisi baik-baik tanpa ada masalah apapun.

Baca juga: Ditipu dan Dijual ke Suriah, Wanita Asal Bontang Minta Bantu Wali Kota Agar Bisa Pulang

Termasuk upaya atau pembayaran gaji, Ayu juga tidak pernah terbilang lambat atau telat dari ketentuan.

Namun diakui Abdu Safa Muha, jam kerja sebagai Baby Sister yang berlebihan membuat Ayu tertekan.

Akibatnya Ayu ingin dengan catatan konsekuensi wajib membayar ganti rugi dari kontrak kerja yang sudah disetujui.

Lebih lanjut, Abdu Safa menjelaskan jika Ayu sebelumnya berangkat ke Suriah melalui agensi penyalur tenaga kerja di Surabaya yang bertolak dari Jakarta.

Baca juga: Razia Ramadhan, Satpol PP Bontang Pergoki Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Penginapan

“Kondisi Ayu selama di Suriah baik-baik saja. Begitupun hak-haknya diterima sebagaimana dalam isi kontrak kerjanya," kata Abdu Safa.

Jadi tidak disekap. "Sesuai aturan Suriah, apabila kontrak tak diselesaikan sebelum berakhir harus membayar denda ke majikan," ungkap Abdu Safa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved