Berita Penajam Terkini
Nelayan di Penajam Paser Utara jadi Kurir Barang Haram, Pelaku Lain Masih Buron
JU merupakan pengedar yang telah lama diincar polisi. Diketahui ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan bebas bersyarat
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selama Ramadhan ini, polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan beberapa tersangka tindak pidana penyalahgunaan barang haram atau narkotika.
Beberapa di antaranya yakni, tersangka TM (45) warga Kelurahan Sesumpu Kecamatan Penajam.
TM merupakan seorang nelayan, yang diamankan pada 4 April 2023 lalu, di Kelurahan Petung.
Pada saat penangkapan, TM kedapatan mengantongi dua paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,07 gram.
Baca juga: 3 Pekan AKBP Anton Firmanto Jabat Kapolresta Balikpapan, 35 Kasus Barang Haram Terungkap
"TM diamankan saat sedang mengantongi sabu," ungkap Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Bergas Hartoko Senin (10/4/2023).
Selain sebagai pemakai, TM juga diketahui merupakan kurir, dari tersangka S, yang saat ini masih dalam pengejaran.
TM mengantarkan paket narkotika kepada pembeli, dengan bayaran diajak memakai sabu bersama-sama dengan S.
"Bayarannya setelah mengantar juga diberikan sabu," sambungnya.
Baca juga: Bawa Barang Haram di Dalam Spidol, Seorang Pemuda Asal Kaubun Diringkus Polisi
Selain TM, ada pula tersangka yakni JU (26), warga Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.
Ia ditangkap pada 8 April, tidak lama setelah TM juga berhasil diamankan.
JU merupakan pengedar yang telah lama diincar polisi. Diketahui ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan bebas bersyarat pada 2020 lalu.
"JU ini pernah ditahan dengan kasus yang sama," sambungnya.
Baca juga: 8 Poket Barang Haram Ditemukan di Sangatta Kutim, Modus Bungkus Rokok
Berdasarkan pengakuannya, JU sering melakukan aksinya di daerah pasar lama Penajam.
Saat ditangkap, ia kedapatan membawa sabu 0,77 gram.
Ia bertindak sebagai kurir dengan sistem COD atau mengantarkan langsung kepada pembeli.

Setiap menjalankan aksinya, JU mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu untuk setiap paketnya.
"Keuntungannya sekali itu bisa sampai Rp100 ribu," lanjutnya.
Tersangka TM dan JU terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia terancam pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun. (*)
Pemkab PPU Dapat Dukungan Anggaran Rp 46 Miliar dari Kemenkes untuk Pengadaan Alat Kesehatan |
![]() |
---|
Bupati PPU Mudyat Noor dan AKPSI Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Masalah DBH Sawit |
![]() |
---|
69 PPPK Baru di Pemkab Penajam Paser Utara, Mayoritas Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila di Penajam Paser Utara, Menguji Komitmen Bukan Sekadar Upacara |
![]() |
---|
Bupati PPU Sebut Sektor Pariwisata tak Hanya Andalkan APBD Perlu Kolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.