Pemkab PPU Lindungi 981 Pekerja Rentan Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana menghadiri rapat koordinasi yang digelar Pemkab Penajam Paser Utara.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi perlindungan tenaga kerja rentan saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir. H. Hamdam dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Penajam Paser Utara yang dihadiri seluruh OPD, camat, dan stakeholder menyampaikan perlu segeranya pelaksanan percepatan penanggulangan kemiskinan, khususnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (5/4/2023).

Dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Bapelitbang PPU Drs. Tur Wahyu Sutrisno, M.Si. dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang di dalamnya terdapat amanat untuk menghapus kemiskinan ekstrem dengan target nol persen pada tahun 2024.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Gencarkan Kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas"

Dalam agenda rapat koordinasi turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana.

Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi perlindungan tenaga kerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagai informasi pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran bagi 981 tenaga kerja rentan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Miliar

Perlindungan kepada tenaga kerja rentan yang diberikan oleh Pemerintah Kebupaten Penajam Paser Utara adalah salah satu bentuk upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja akan risiko yang timbul atas pekerjaannya sekaligus rangkaian program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat meningkat serta menyasar para pekerja, khususnya pekerja informal yang saat ini banyak yang belum mendapatkan perlindungan," ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved