Anas Urbaningrum Bebas

Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Ditunggu 2 Wanita, Tetap Setia Walau Berpisah 8 Tahun

Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah ditunggu dua sosok wanita.

KOMPAS.com/Putra Prima Perdana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023) hari ini bebas dari penjara Lapas Sukamiskin. 

Kabar ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka juga membuat Sriati syok pada saat itu.

Kini, Hj Sriati sebentar lagi akan kembali bertemu dengan putranya, Anas Urbaningrum yang selama ini mendekam di penjara.

Putranya itu akan kembali ke Blitar untuk menemuinya dan sungkem padanya.

Baca juga: Kubu Moeldoko Diminta Banyak Belajar, Demokrat Hormati Loyalis Anas Urbaningrum Bikin Partai Baru

Menurut Anna Lutfi mengatakan bahwa keluarga telah menyiapkan makanan favorit Anas Urbaningrum di rumah Blitar.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya dikutip dari Surya.

Anas Urbaningrum sendiri diperkirakan akan sampai di Blitar pada Rabu (12/4/2023) mendatang.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved