Anas Urbaningrum Bebas
'Gantung Anas di Monas' Mengemuka, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) hari ini, "Gantung Anas di Monas" mengemuka
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) hari ini, "Gantung Anas di Monas", menjadi kalimat yang paling diingat publik tentang sosoknya.
Ya, Anas Urbaningrum pernah bersumpah siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi.
Namun, hingga Anas Urbaningrum bebas dari penjara, janji gantung di Monas tak pernah terjadi.
Anas Urbaningrum diketahui merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada 2014 Anas Urbaningrum mengajukan banding.
Kemudian berselang setahun, majelis hakim banding memutus hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara.
Tapi putusan itu sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Alasan Bappilu Partai Demokrat Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY, Gede Pasek Buka Suara
Pada 2015 saat itu Majelis hakim kasasi masih dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas Urbaningrum.
Selain itu Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 1,4 tahun penjara.
Anas Urbaningrum tak menyerah, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018.
Akhirnya pada September 2020 MA mengabulkan PK yang diajukan Anas dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Baca juga: Agenda Khusus Anas Urbaningrum Bertemu SBY Setelah Keluar dari Tahanan: Tak Ada Urusan dengan AHY
Kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas Selasa (11/4/2023).
Siap Digantung di Monas
Namun sumpah Anas Urbaningrum masih hangat diingatkan masyarakat.
Sumpah Anas yakni siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Eks Anak Buah SBY Bebas, Langsung Siapkan Pidato Politik Soal Pilpres 2024?
Sumpah itu ia sampaikan pada 2012 saat berada di Kantor DPP Partai Demokrat di Kramat Raya, Jakarta.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Jumat (9/3/2012).
Setahun berselang Anas kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Enam tahun berselang, Anas kemudian mengulangi lagi sumpahnya tersebut.
Baca juga: Sejarah 23 Februari: Anas Urbaningrum Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Partai Demokrat
Bahkan Anas menekannya, bahwa sumpah tersebut berlaku sampai kapan pun.
Sumpah kedua kalinya itu Anas sampaikan saat menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
"Bukan saat ini, kapanpun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," kata Anas.
Akankah Anas akan menepati janjinya tersebut setelah bebas dari penjara? patut kita nantikan.
Baca juga: Terjawab Siapa Menpan RB Sekarang? Inilah Isu Terbaru dan Profil Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi
Biodata Anas Urbaningrum
Melansir dari Wikipedia, pria kelahiran 15 Juli 1969 dikenal sebagai politikus ulung tanah air.
Kiprah Anas Urbaningrum terjun ke dunia politik sempat heboh untuk dikulik.
Apalagi ketika Anas Urbaningrum terbukti melakukan pencucian uang saat menjalankan proyek Hambalang.
Baca juga: Terjawab Siapa Menpan RB Sekarang? Inilah Isu Terbaru dan Profil Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi
Terlepas dari tindakannya yang merugikan negara, Anas Urbaningrum dikenal sebagai sosok anak berprestasi.
Lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.
Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Di kampus inilah Anas Urbaningrum membedah keilmuan politik.
Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Abdullah Azwar Anas, Dikabarkan Dilantik Jokowi jadi Menpan RB yang Baru
Ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.
Keinginan untuk menempuh pendidikan terus diasah Anas Urbaningrum.
Setelah berhasil sarjana, ia melanjutkan pendidikan di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004).
Baca juga: Menpan RB Azwar Anas Sebut Reformasi Birokrasi Bisa Tingkatkan Investasi
Tak hanya dari bangku kuliah, Anas Urbaningrum mendapatkan wawasan politik dari organisasi kampus.
Diketahui ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI tahun 1997.
Dari situlah Anas Urbaningrum memiliki dedikasi yang besar untuk terjun ke dunia politik.
Anas Urbaningrum mulai meniti karirnya dalam dunia politik pada masa Reformasi 1998.
Baca juga: Demokrat Not For Sale, SBY Diminta Bercermin Soal KLB, Sosok Ini Beber Cara Anas Urbaningrum Lengser
Saat itu ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas.
Ia diberi amanah untuk memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.
Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
Baca juga: Marzuki Alie Pinjam Istilah Anas Urbaningrum untuk Gambarkan Modus SBY Singkirkan Lawan di Demokrat
Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas Urbaningrum juga pernah menjabat sebagai ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Bahkan Anas Urbaningrum sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun ketika terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2013 ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR.
Baca juga: Para Loyalis Lebih Dulu Bergabung, Indikasi Anas Urbaningrum Merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara
Selanjutnya kembali mengambil peran sebagai Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013.
Semua jabatan Anas Urbaningrum terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi atau pencucian uang dalam proyek Hambalang.
Setelah keluar ultimatum dari KPK, pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Baca juga: Loyalis Anas Urbaningrum Bikin Partai Baru, Demokrat Sindir Kubu Moeldoko: Mestinya Belajar Banyak
Setelah melalui proses sidang sejak selama satu tahun lebih, Anas Urbaningrum resmi ditahan dengan hukuman pidana 8 tahun.
Selama menjadi tahanan, Anas Urbaningrum meninggalkan seorang istri bernama Athiyyah Laila Attabik (Tia).
Ia juga terpaksa pisah dengan keempat anaknya bernama Akmal Naseery (lahir 2000), Aqeela Nawal Fathina (lahir 2001).
Aqeel Najih Enayat (lahir 2003), dan Aisara Najma Waleefa (lahir 2005).
Namun, kurang dari beberapa belas jam lagi, Anas Urbaningrum akan menghirup udara segar.
Ia segera bertemu dengan istri dan keempat anaknya yang ditinggal selama delapan tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SOSOK dan Biodata Anas Urbaningrum, Terpidana Korupsi Hambalang Bebas Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.