Berita DPRD Kalimantan Timur
Komisi III DPRD Kaltim RDP Bersama Masyarakat Adat, Dewan Akan Fasilitasi Bertemu Otorita IKN
Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat terkait lahan masyarakat kawasan hutan di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
TRIBUNKALTIM.CO - Melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat adat yang juga bernaung dalam Koperasi Maju Bersama, Komisi III DPRD Kaltim menerima sejumlah harapan yang disampaikan.
Pertemuan yang berlangsung Senin (10/4/2023) di Kantor DPRD Kaltim tersebut, masyarakat yang berharap dapat melegalkan tanahnya, mendapat dukungan dewan.
"Hanya memang perlu dimatangkan lebih dulut erkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi Hutan Adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadi wewenang Otorita, kami akan fasilitasi untuk menemui Otorita IKN,” kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam rapat yang dihadiri Dinas Kehutanan Kaltim.
Baca juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemerintah Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri
Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Veridiana meminta warga untuk mempersiapkan dokumennya.
Sebab. menurutnya, untuk menemui pihak Otorita Dokumen menjadi dasar penting.
Selain itu, mengingat lahan yang akan diajukan merupakan wilayah IKN maka DPRD Kaltim menyarankan agar pengajuan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Otorita.
Baca juga: Pansus IP DPRD Kaltim Segera Sidak Tambang Ilegal di Loa Kulu
Adapun Anggota Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan yakni Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Bagus Susetyo dan tenaga ahli Pansus Pembahas RTRW Kaltim Surahman. (adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.