Ibu Kota Negara

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Kesulitan Cari Lahan Pengganti, Minta Pemerintah Sediakan

Masyarakat adat di IKN Nusantara kesulitan cari lahan pengganti. Kini, masyarakat adat berharap Pemerintah yang menyediakan.

Editor: Amalia Husnul A
https://www.ksp.go.id/
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko (ketiga dari kiri) didampingi Penasehat KSP Yando Zakaria (Kemeja Hijau) dan Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan (Kemeja Putih Kanan) bertemu dengan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin, (Kemeja Putih Kiri) di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (10/4/2023). Masyarakat adat di IKN Nusantara kesulitan cari lahan pengganti. Kini, masyarakat adat berharap Pemerintah yang menyediakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keluhan disampaikan masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Alimuddin menyampaikan keluhan masyarakat adat yang mengeluh kesulitan mencari lahan pengganti di IKN Nusantara.

Keluhan masyarakat adat di IKN Nusantara ini segera disampaikan Alimuddin kepada Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.

Dalam siaran pers Kantor Staf Presiden, Senin (10/4/2023) disebutkan, Alimuddin menyampaikan keluhan masyarat adat yang meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi dari kawasan itu.

Menurutnya, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru.

"Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare,” ujar Alimuddin dilansir dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (10/4/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com 

Hari ini, Alimuddin telah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyampaikan permintaan tersebut serta menyampaikan ihwal keseimbangan pendidikan di IKN.

"Terutama untuk pendidikan dasar dan menengah," tambahnya.

Menanggapi hal itu, masyarakat adat meminta agar persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN segera diselesaikan.

Moeldoko mengakui, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim RDP Bersama Masyarakat Adat, Dewan Akan Fasilitasi Bertemu Otorita IKN

“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan.

Jangan ditunda-tunda.

Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” kata Moeldoko.

Masyarakat Adat Rentan Tertolak dari IKN

Keberadaan masyarakat adat di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, mengemuka dalam diskusi Urun Pikir IKN dan Transformasi Kalimantan Timur sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Indonesia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved