Opini
Penyetaraan Capaian Pembelajaran Pendidikan, Pelatihan Kerja dan Pengalaman Kerja
Salah satu tantangan dalam mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang berkualitas di Indonesia adalah kurangnya koordinasi.
Oleh: Mada Aditia Wardhana,
Dosen FEB Universitas Mulia
SALAH satu tujuan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah untuk memfasilitasi pengakuan dan penghormatan terhadap berbagai capaian pembelajaran yang diperoleh oleh individu melalui berbagai jalur pendidikan dan pelatihan kerja. KKNI membagi capaian pembelajaran menjadi sembilan jenjang kualifikasi yang mencerminkan tingkat kompleksitas, kedalaman, dan keluasan kompetensi yang dimiliki oleh individu. Setiap jenjang pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman.
Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat yang dimaksud berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan. Sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja. Sertifikat kompetensi dapat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja. Keterangan tersebut harus memuat informasi mengenai bidang, tugas, tanggung jawab, dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh individu. Keterangan tersebut dapat digunakan sebagai bukti kompetensi untuk mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi atau untuk mendapatkan pengakuan atas kualifikasi yang sesuai dengan jenjang KKNI.
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh. Lama pengalaman kerja ditentukan masing-masing sektor atau sub sektor kerja. Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dilakukan dengan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi dilakukan dengan menguji kompetensi individu sesuai dengan standar kompetensi nasional atau standar kompetensi internasional yang relevan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Dengan adanya penyetaraan capaian pembelajaran antara pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman kerja, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan fleksibilitas individu dalam dunia kerja maupun dunia pendidikan. Selain itu, penyetaraan capaian pembelajaran juga dapat meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan kerja dengan kebutuhan pasar kerja.
Salah satu kunci kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman pada capaian pembelajaran adalah penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Baca juga: KKNI sebagai Strategi Ketahanan Ketenagakerjaan Nasional Indonesia
Jika diilustrasikan jalur pembelajaran melalui pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman kerja adalah tiga negara, dan sertifikat pengakuan capaian pembelajaran adalah mata uang yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi, maka dapat dikenali pada jalur pendidikan mata uang yang digunakan adalah ijazah dan sertifikat kompetensi, sedangkan pada pelatihan kerja dan pengalaman kerja, mata uang yang berlaku hanya sertifikat kompetensi. Dalam praktik penyetaraan capaian pembelajaran antar negara (jalur pembelajaran) tentunya lebih mudah melakukan penyetaraan atau konversi nilai tukar mata uang (sertifikat) dalam bentuk sertifikat kompetensi dikarenakan sertifikat kompetensi merupakan mata uang yang berlaku di tiga negara tersebut.
Salah satu tantangan dalam mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang berkualitas di Indonesia adalah kurangnya koordinasi antara praktisi pembelajaran jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman. Praktisi pembelajaran jalur pendidikan adalah mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal, seperti guru, dosen, instruktur, fasilitator dan lain-lain. Praktisi pembelajaran jalur pelatihan kerja adalah mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, seperti pelatih, asesor, konsultan dan lain-lain. Praktisi pembelajaran jalur pengalaman adalah mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis pengalaman yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan bakat individu, seperti mentor, coach, pembimbing dan lain-lain.
Praktisi pembelajaran dari ketiga jalur tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam mendukung pencapaian tujuan pembelajaran nasional. Namun, praktisi pembelajaran dari ketiga jalur tersebut masih belum duduk bersama untuk menyamakan capaian pembelajarannya. Capaian pembelajaran adalah hasil yang diharapkan dari proses pembelajaran yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki oleh peserta didik setelah mengikuti suatu program pembelajaran. Capaian pembelajaran harus disusun secara jelas, spesifik, terukur dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan masyarakat.
Menyamakan capaian pembelajaran antara praktisi pembelajaran dari ketiga jalur tersebut adalah penting untuk memastikan kualitas dan relevansi sistem pendidikan dan pelatihan di Indonesia. Dengan menyamakan capaian pembelajaran, praktisi pembelajaran dapat saling berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi dalam menyusun kurikulum, materi, metode, media dan evaluasi pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi nasional. Selain itu, menyamakan capaian pembelajaran juga dapat memfasilitasi pengakuan dan penyetaraan kualifikasi antara jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman. Hal ini dapat meningkatkan mobilitas dan fleksibilitas peserta didik dalam memilih jalur pembelajaran yang sesuai dengan minat, bakat dan kebutuhan mereka.
Sertifikasi kompetensi memiliki nilai strategis terhadap penyetaraan pembelajaran jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman. Penyetaraan pembelajaran dapat memfasilitasi mobilitas dan aksesibilitas peserta didik antara berbagai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi, peserta didik dapat menunjukkan bukti kualifikasi dan kredibilitas mereka dalam bidang yang diminati. Sertifikasi kompetensi juga dapat meningkatkan kesejajaran antara kebutuhan pasar kerja dan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas. Sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan kerja yang responsif, fleksibel dan relevan dengan tuntutan zaman.
Dengan demikian sertifikat kompetensi memiliki nilai strategis sebagai sertifikat pengakuan kesetaraan capaian pembelajaran berdasarkan KKNI, dan sertifikasi kompetensi menjadi penting bagi sumber daya manusia Indonesia untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan capaian pembelajaran baik melalui jalur pembelajaran pendidikan khususnya pendidikan tinggi, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.***
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.