Berita Nasional Terkini
Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube
Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atas banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).
Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.
Baca juga: Vonis 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Irfan-Arif Rachman 10 Bulan, Eks Karo Paminal Propam 3 Tahun Bui
"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.
"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo cs
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.
Baca juga: Eksekusi Mati Batal? Terjawab Kapan Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan dan Susunan Majelis Hakim
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Haru Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Balik Penjara untuk Anak: Sedih karena Keadaan
Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.
Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.