Berita Nasional Terkini

Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube

Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atas banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atas banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

Ricky Rizal Berharap Bebas

Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada Rabu hari ini.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Haru Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Balik Penjara untuk Anak: Sedih karena Keadaan

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Jadwal Sidang Putusan Banding dan Prosedur Eksekusi Vonis Hukuman Mati

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Baca juga: Terbaru! Profil Morgan Simanjuntak Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Kini dapat Promosi Jabatan

Kuat Ma'ruf Klaim Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sementara itu, terdakwa lain, Kuat Ma'ruf nengklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved