Idul Fitri 2023
2 Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Sanggup Bayar THR Karyawan Secara Penuh
Dua perusahaan tersebut diketahui mengalami kendala keuangan, sehingga memberikan laporan ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dua perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sempat melaporkan ketidaksanggupan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh.
Dua perusahaan tersebut diketahui mengalami kendala keuangan, sehingga memberikan laporan ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu.
Kata Kepala Disnakertrans Penajam Paser Utara, Kuncoro, perusahaan meminta agar pembayaran kewajiban THR kepada karyawannya dilakukan dengan cara diangsur selama beberapa kali.
"Ada perusahaan yang melaporkan untuk membayar THR dengan dicicil," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Daftar Harga Sembako di Pasar Murah Bontang, Gas Elpiji Melon Subsidi Sentuh Rp 21 Ribu
Berkenaan dengan laporan tersebut, pihak Disnakertrans langsung melakukan upaya mediasi.
Direksi perusahaan terlebih dahulu diminta memberikan keterangan dan waktu kesanggupan untuk membayar seluruh THR karyawannya.
"Sebelum riak itu kita langsung mendatangi direksi untuk mediasi," sambungnya.
Perusahaan mengakui keuangan mereka terganggu bahkan keutungan yang didapatkan juga bermasalah.
Baca juga: Pasar Murah Bazar Ramadhan Kodim 0902/Berau, Sri Juniarsih Beber Harganya Terjangkau
Namun, setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan perusahaan tersebut, kata Kuncoro mereka akhirnya menyatakan kesanggupan membayar.
Hanya saja pada waktu terakhir pembayaran, yakni 14 April 2023.
Untuk diketahui, perusahaan ditekankan untuk membayar THR karyawannya paling lambat di 14 April 2023 atau seminggu sebelum lebaran.

"Setelah didatangi, pada akhirnya mereka sanggup melunasi pada hari terakhir yakni 14 April itu," terangnya.
Kuncoro meyakini bahwa dari sekitar 20 perusahaan yang ada di PPU, seluruhnya akan melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Apabila terdapat perusahaan yang abai, maka sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha, akan diberikan kepada perusahaan tersebut.
"Apabila tidak patuh, ada sanksi administrasi, hingga pembekuan izin. Tapi semua perusahan disini patuh terhadap kewajiban THR mereka," pungkasnya. (*)
Efek Bersua dengan Keluarga Bagi Warga Balikpapan Kala Libur Lebaran, Bersemangat Kerja |
![]() |
---|
Keseruan Halal Bi Halal Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh |
![]() |
---|
6 Ribu Penumpang Tiba di Samarinda, Sejak Awal Arus Balik Mudik Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Pengunjung Liburan Lebaran di Pantai Panrita Lopi Kukar Sebanyak 2.500 Orang Perhari |
![]() |
---|
Terminal Lempake Samarinda Dipadati Belasan Bus tiap Harinya pada Arus Mudik dan Balik Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.