Idul Fitri 2023

2 Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Sanggup Bayar THR Karyawan Secara Penuh

Dua perusahaan tersebut diketahui mengalami kendala keuangan, sehingga memberikan laporan ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Disnakertrans PPU, Kuncoro, membeberkan ada 2 perusahaan di Penajam Paser Utara yang tidak sanggup membayar THR karyawan secara penuh, Rabu (13/4/2023). Perusahaan wajib patuh apabila tidak mau kena sanksi.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dua perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sempat melaporkan ketidaksanggupan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh.

Dua perusahaan tersebut diketahui mengalami kendala keuangan, sehingga memberikan laporan ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu.

Kata Kepala Disnakertrans Penajam Paser Utara, Kuncoro, perusahaan meminta agar pembayaran kewajiban THR kepada karyawannya dilakukan dengan cara diangsur selama beberapa kali.

"Ada perusahaan yang melaporkan untuk membayar THR dengan dicicil," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Daftar Harga Sembako di Pasar Murah Bontang, Gas Elpiji Melon Subsidi Sentuh Rp 21 Ribu

Berkenaan dengan laporan tersebut, pihak Disnakertrans langsung melakukan upaya mediasi.

Direksi perusahaan terlebih dahulu diminta memberikan keterangan dan waktu kesanggupan untuk membayar seluruh THR karyawannya.

"Sebelum riak itu kita langsung mendatangi direksi untuk mediasi," sambungnya.

Perusahaan mengakui keuangan mereka terganggu bahkan keutungan yang didapatkan juga bermasalah.

Baca juga: Pasar Murah Bazar Ramadhan Kodim 0902/Berau, Sri Juniarsih Beber Harganya Terjangkau

Namun, setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan perusahaan tersebut, kata Kuncoro mereka akhirnya menyatakan kesanggupan membayar.

Hanya saja pada waktu terakhir pembayaran, yakni 14 April 2023.

Untuk diketahui, perusahaan ditekankan untuk membayar THR karyawannya paling lambat di 14 April 2023 atau seminggu sebelum lebaran.

Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Setelah didatangi, pada akhirnya mereka sanggup melunasi pada hari terakhir yakni 14 April itu," terangnya.

Kuncoro meyakini bahwa dari sekitar 20 perusahaan yang ada di PPU, seluruhnya akan melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Apabila terdapat perusahaan yang abai, maka sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha, akan diberikan kepada perusahaan tersebut.

"Apabila tidak patuh, ada sanksi administrasi, hingga pembekuan izin. Tapi semua perusahan disini patuh terhadap kewajiban THR mereka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved