Berita Nasional Terkini
Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?
Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani diburu polisi karena senpi ilegal. Apakah warga sipil boleh punya senpi? Simak penjelasan lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani kini diburu Polisi gara-gara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dari kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini, publik bertanya-tanya apakah warga sipil boleh memiliki senpi?
Saat rumah Dito Mahendra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan sejumlah senpi ilegal.
Diduga, Dito Mahendra yang penjarakan Nikita Mirzani ini mempunyai sembilan pucuk senpi ilegal.
Diketahui, sejumlah senjata api tak berizin itu ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor Dito beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api.
Dari jumlah itu, sebanyak sembilan pucuk senpi yang disimpan Dito Mahendra ternyata tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senjata api yang tidak berizin itu adalah pistol Glock 17, pistol Glock 19 Zev, revolver Smith and Wesson (S&W), pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan serbu Kalashnikov AK 101, senapan Heckler and Koch G36, pistol mitraliur Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.
Saat ini, Dito Mahendra terancam ditangkap polisi karena mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang Perintahkan Tangkap Dito Mahendra
Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Dito Mahendra yang sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Agus Andrianto mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.
"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus Andrianto, Kabareskrim Polri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Apakah warga sipil boleh punya senpi?
Ada sejumlah kategori warga sipil uang boleh memiliki senpi.
Polri sebagai lembaga yang menerbitkan izin penggunaan senjata api memberikan peluang bagi warga sipil untuk mempunyai bedil.
Polri juga mengatur kategori warga sipil yang boleh memiliki senjata api.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri.
Dalam beleid itu disebutkan, kategori masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api terbatas pada direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Warga sipil calon pemilik senjata api juga harus berlatih menembak secara rutin selama tiga tahun.
Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu Polisi, Kabareskrim Perintahkan Polisi Tangkap Kekasih Nindy Ayunda
Mereka juga diwajibkan melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Selain itu, warga sipil calon pemilik senpi juga harus mendapatkan izin resmi dari Polri atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika semua syarat terpenuhi, penggunaan senpi oleh warga sipil juga dibatasi hanya untuk membela diri.
Jenis senjata api untuk penggunaan sipil juga terbatas, termasuk amunisi yang dipakai, yakni hanya peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Bukan Milik Kodam VI Diponegoro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membantah keterangan kuasa hukum Dito Mahendra terkait senjata api (senpi) yang dimiliki oleh kliennya merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Djuhandani mengaku telah mengonfirmasi klaim pihak Dito Mahendra itu kepada Kodam IV/Diponegoro langsung.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga terlibat dalam kepemilikan senpi ilegal.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Djuhandani menyebut Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro perihal senpi itu milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro.
Baca juga: Dito Mahendra Itu Siapa? Pacar Nindy Ayunda, Cucu Jenderal, hingga Pernah Penjarakan Nikita Mirzani
"Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ucapnya.
Adapun kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu, lah yang mengklaim bahwa senpi yang dimiliki oleh Dito Mahendra merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Abu mengaku menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro kepada Bareskrim terkait identitas senpi yang disebut ilegal tersebut.
"Tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro, yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api tersebut," kata Abu di Gedung Bareskrim, Kamis (6/4/2023).
"Kami meminta kepada penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," sambungnya.
Abu mengatakan, semua senpi Dito Mahendra yang berjumlah 15 itu statusnya legal.
Bahkan, tiga di antaranya hanyalah airsoft gun yang tidak perlu memiliki izin.
Sementara 12 lainnya merupakan senpi organik yang memiliki surat izin.
Meski begitu, Bareskrim menyatakan sembilan senpi Dito Mahendra ilegal.
"Sembilan itu dengan asumsi belum ada surat kepemilikannya. Tadi kami membawa 6 lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik.
Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu," jelas Abu.
Baca juga: Update Kasus Senpi Dito Mahendra, Pelat Nomor Mobil Dinas Militer di Rumah Nindy Ayunda Diselidiki
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)
Update Berita Nasional Terkini
Dito Mahendra
Nikita Mirzani
senpi
ilegal
senjata api
sipil
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Kabareskrim
Agus Andrianto
Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam di Kasus Dito Mahendra, Bawa-bawa Oknum TNI? |
![]() |
---|
Dito Mahendra Kekasih Nindy Ayunda Dicegah Keluar Negeri, KPK: Pencegahan sampai 5 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Fakta-fakta Dito Mahendra: Punya 15 Senpi, Penjarakan Nikita Mirzani Tapi Mangkir Panggilan KPK |
![]() |
---|
15 Senpi Diamankan di Ruangan Khusus Rumah Dito Mahendra: Glock, Laras Panjang hingga Peluru Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.