Ramadhan 2023
Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Simak Niat, Syarat dan Keutamaanya
Banyak manfaat yang didapatkan dengan membayar zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H.
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak manfaat yang didapatkan dengan membayar zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H.
Dilansir dari baznas.jogjakota.go.id, zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, selain melaksanakan perintah Allah SWT.
Tujuan syariat berzakat adalah untuk membantu dan menolong umat Islam yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong.
Kedudukan zakat dalam Islam menjadi kedudukan tinggi dalam beribadah, dengan menjalankannya kita dapat mendapatkan keuntungan dan manfaat dalam membayar zakat.
Perintah untuk membayar zakat fitrah menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya.
Zakat fitrah bermakna untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat muslim untuk mempunyai rasa kepedulian, memiliki rasa ingin memberi dan berinfak kepada umat yang membutuhkan.
Dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di akhirat kelak.
Baca juga: Komitmen Dukung Pemkab Berau, Berau Coal Serahkan Zakat dan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni
Setiap muslim yang menunaikan zakat akan memperoleh banyaknya keuntungan berzakat 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Keuntungan dan manfaat berzakat bukan hanya spiritual dan juga sosial.
Adapun keuntungan dan manfaat dengan membayar zakat fitrah, yaitu :
1. Barangsiapa yang menunaikan zakat, maka akan terhindar dari Bencana
2. Barangsiapa yang menunaikan zakat akan memperoleh ketenangan hati
3. Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. Dan Allah akan melipatgandakan hartanya
4. Berzakat menjadi pondasi keimanan agar tidak roboh, dan menjadi upaya untuk menyempurnakan iman
5. Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah
Baca juga: 4 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Dilengkapi Penjelasan Hukum Zakat Fitrah
Perlu umat muslim ketahui, bahwa banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu salat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain.
Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah.
Hal ini sesuai dengan hadist berikut,
“Surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” (HR. At-Tirmidzi).
Baca juga: Pusat Perbelanjaan dan Penyaluran Zakat Dipetakan Jadi Titik Rawan di Libur Lebaran Balikpapan
Syarat Membayar Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka;
2. Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat;
3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Baznas Berau Imbau Warga Segera Membayar Zakat Fitrah
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Baca juga: Cara yang Benar Menghitung Besaran Zakat Mal dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Ada ASN Kutai Timur, 2 Bulan Tidak Bayar Zakat Profesi
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Bacaan Niat Berzakat
Dikutip dari penjelasan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam Tayangan Tanya Ustaz di Tribunnews.com:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.