Berita Nasional Terkini
Dito Mahendra Diburu, Mangkir Panggilan Polisi, Komjen Agus Didukung Pakar, Bukan Tanpa Alasan
Dito Mahendra diburu polisi. Lantaran mangkir 2 kali panggilan Bareskrim. Komjen Agus sebut sudah memerintahkan penangkapan Dito Mahendra.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Dito Mahendra terkini.
Kabar terbaru, Dito Mahendra diburu polisi.
Lantaran mangkir 2 kali panggilan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebut sudah memerintahkan penangkapan Dito Mahendra.
Pengusaha Dito Mahendra kini sedang diburu oleh polisi atas kasus kepemilikan senjata ilegal.
Hal itu buntut dari ketidakhadiran Dito saat dipanggil oleh kepolisian sebanyak dua kali untuk memberikan kesaksian atas perkara kepemilikan senpi illegal.
Kini, jajaran polisi dengan membawa surat perintah sedang mencari keberadaannya.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu Polisi, Kabareskrim Perintahkan Polisi Tangkap Kekasih Nindy Ayunda
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023).
Ia menyebut saat ini Dito bukan kabur namun sedang bersembunyi.
Selain itu, mengingat status Dito masih sebagai saksi maka pihaknya belum meminta pengajuan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.
Meski begitu, Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya jika Dito terpantau melintas berpergian ke luar negeri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.
Menurut dia, upaya penangkapan itu terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Kalau memang (senjata,-red) tidak ada izin, ya diproses hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?
Fickar menilai, upaya penangkapan itu menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan tugas sesuai amanat aturan perundangan-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.