Berita Nasional Terkini

Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Bantu Sepeserpun, Ini Pihak yang Bayar Biaya Perawatan David Ozora

Terjawab siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan David Ozora yang tembus Rp 1,2 Miliar, ternyata keluarga Mario Dandy seperserpun. 

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunJabar
Terjawab siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan David Ozora yang tembus Rp 1,2 Miliar, ternyata keluarga Mario Dandy seperserpun.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan David Ozora yang tembus Rp 1,2 Miliar, ternyata keluarga Mario Dandy seperserpun. 

Pengobatan David Ozora setelah mengalami koma tentu tidak dibanderol dalam harga yang murah.

Perawatan David Ozora sebagai korban penganiayaan Mario Dandy itu ternyata sangat fantastis biayanya.

Siapa sebenarnya sosok penanggung biaya perawatan David Ozora yang mahal tersebut?

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terhitung sudah 50 hari David Ozora berada di ruang ICU RS Mayapada setelah mengalami penganiayaan dari Mario Dandy.

Tentu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan David Ozora.

Terkait dengan biaya perawatan tersebut sempat disinggung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara pada sidang putusan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin 10 April 2023.

Terjawab akhirnya siapa yang menanggung untuk sementara waktu pengobatan David Ozora tersebut.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim yang akhirnya memvonis AG tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.

Terkait hal ini, banyak opini liar netizen yang menyebut pihak keluarga mendapat keuntungan dari kasus David Ozora.

Setelah sembuh dari koma, David Ozora ternyata memiliki beberapa permintaan khusus. Salah satunya adalah bisa menyentuh secara langsung kumis andalan Adam Suseno.
Setelah sembuh dari koma, David Ozora ternyata memiliki beberapa permintaan khusus. Salah satunya adalah bisa menyentuh secara langsung kumis andalan Adam Suseno. (Capture Instagram Inul Daratista)

Dikutip TribunJatim.com dari TribunTrends.com , akhirnya ayah David Ozora, Jonathan menjawab nyinyiran netizen.

Jonathan Latumahina menjawab siapa sebenarnya penanggung biaya pengobatan David.

Ternyata, sosok tersebut adalah asuransi yang dimiliki oleh Jonathan Latumahina dan keluarganya.

Jonathan Latumahina, merespons nyinyiran netizen di akun resmi Twitternya.

Ia mencuit bahwa selama ini biaya perawatan David ditanggung oleh pihak asuransi swasta.

"Gini ya netijen2 sotoy dan netijen2 bayaran tikus, david itu biaya rawatnya dijamin prudential karena gue udah join lama."

"Yang ditanggung pruden sampai 4M + 12, kalau mau tau tanya @nyonyakepiting aja," cuit Jonathan di akunnya.

Sebenarnya, kata Jonathan, ia bisa saja menjawab isu tersebut yang kadung melebar di masyarakat.

Namun, isu itu dinilainya tak penting.

"Gue bukannya males jawabin isu-isu itu dari dulu, menurut gue gak penting aja," cuitnya lagi.

Baca juga: David Ozora Akhirnya Sentuh Kumis Adam Suseno, Suami Inul Daratista: Harus Cepat Sembuh

Salah satu netizen kemudian menanggapi status yang dicuitkan oleh Jonathan.

Akun @fennyruth meminta Jonathan langsung menunjukkan kartu asuransi itu kepada warga net.

"Cape kak jelasin. Lgsg blg (langsung bilang) aja gw pake black card," katanya.

Jonathan membalas cuita @fennyruth dengan mengunggah sebuah foto kartu yang dimaksud.

"Iya," cuit Jonathan Latumahina singkat.

David Ozora yang kini telah mendapatkan perawatan
David Ozora yang kini telah mendapatkan perawatan karena biaya dilunasi oleh Prudential

Diketahui, kartu black card Prudential ialah kartu ekslusif yang memberikan layanan rawat inap komprehensif, global dan manfaat yang berkembang.

Dengan kartu tersebut, biaya perawatan inap rumah sakit dibayarkan sesuai tagihan sehingga pasien hanya fokus kepada pemulihan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada David Ozora masih menghitung nilai restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan berat dialami Cristalino David Ozora.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).

Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

Baca juga: Rafael Alun Bersila Minta Maaf ke Keluarga David Ozora, Akui Sifat Mario Dandy Berubah Sejak Hal Ini

Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.

"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul SOSOK Penanggung Biaya Perawatan David Ozora, Siap Bayar Sampai Rp4 M, Jonathan: Langsung Bilang Aja.

Sementara itu, lawannya AGH, sudah resmi divonis Majelis Hakim hukuman penjara khusus selama 3,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Pemenjaraan AGH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengingat, AGH adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.

Adapun sosok AGH sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas yakni SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.

Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.

Selain itu, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved