IKN Nusantara
Aturan Baru Kementrian ATR/BPN, Lahan di IKN Nusantara Tak Bisa Diperjualbelikan
Aturan baru Kementrian ATR/BPN, lahan di IKN Nusantara tak bisa diperjualbelikan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023).
Raja mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan ialah mengenai isu pertanahan di IKN.
Presiden meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.
“Salah satu yang digarisbawahi Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN itu ditetapkan.
Sebenarnya kami di ATR BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022 bahwa tidak ada transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN.
Sehingga ini akan mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di IKN pada Kamis (13/4/2023).
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.
Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD PPU Sebut RS Pratama Sepaku Bisa Tunjang Pembangunan IKN Nusantara
Baca juga: Wamen ATR/BPN Ingatkan Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Nusantara Dirilis Tidak Akan Diakui
Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.
“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi.
Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak.
Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional presdur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan, “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
IKN
Kementrian ATR/BPN
Raja Juli Antoni
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.