Berita Kaltara Terkini

Jengkel Disuruh Angkat Mesin Roll, Operator Aniaya Karyawan Pakai Alat Berat

Tersangka pelaku penganiayaan tersebut inisial EH (43) yang bekerja sebagai operator excavator PT Andal Tunas Mandiri

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kanit Idik 2, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari (kanan), Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, dan Kanit Pidum Polres Nunukan, AIPTU Ali Murtaji (kiri Kapolres), menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan, di Mako Polres Nunukan, Senin (17/04/2023), pagi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Saat tersangka mengangkat baket excavator, tubuh korban AP ternyata masih tertempel di kuku baket
excavator.

Baca juga: Bisa Main Golf Setiap Hari, Terkuak Siapa Sebenarnya Yosef Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pada ketinggian 1 meter tubuh korban AP terlepas dari baket excavator hingga membuat AP jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang tidak bergerak.

"Korban AP meninggal dunia di tempat. Kejadian itu terjadi di area pabrik kelapa sawit PT BHP. Tepatnya di loading Tankos PKS Desa Sujau, Kecamatan Sebuku," tutur Taufik.

Taufik menuturkan motif sebenarnya penganiayaan terhadap Nasruddin Mangunsong, lantaran rasa sakit hati tersangka terhadapnya.

"Jadi memang ada masalah pekerjaan sebelumnya antara NM dengan tersangka," ungkapnya.

Terhadap tersangka EH dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kapolres Nunukan Ungkap Motif Penganiayaan Karyawan Pabrik Sawit, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/04/17/kapolres-nunukan-ungkap-motif-penganiayaan-karyawan-pabrik-sawit-pelaku-diancam-15-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved