Idul Fitri 2023
Polsek Sambaliung Berau Periksa Penjual Petasan
Dan dalam hal ini, tidak ditemukan adanya penjualan petasan yang tidak sesuai dengan edaran pemerintah ataupun ilegal.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMBALIUNG - Polresta Berau, melalui Polsek Sambaliung melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
KRYD tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang Kondusif di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatakan pada KRYD kali ini bertujuan untuk menangkal aksi balap liar dan kegiatan lain yang juga meresahkan masyarakat.
Selain itu, KRYD juga menargetkan para pengunjung, pedagang dan masyarakat lainnya yang melintas di sekirmtaran lokasi pelaksanaan kegiatan itu.
Baca juga: Polres Berau Instruksikan, Jangan Ada Petasan saat Ramadhan dan Lebaran
"Selama KRYD, personel Polsek Sambaliung melakukan kegiatan monitoring, patroli dialogis, dan berikan imbauan Kamtibmas ke masyarakat di sekitar lokasi" ucapnya.
Periksa Penjual Petasan
Pada kegiatan tersebut, tidak ditemukannya kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh oknum ataupun kelompok masyarakat selama pelaksanaan KRYD itu.
Hanya saja, di kegiatan ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap para penjual petasan, dan memberikan himbauan agar tetap mematuhi aturan dari Pemda terakait penjualan.

"Dan dalam hal ini, tidak ditemukan adanya penjualan petasan yang tidak sesuai dengan edaran pemerintah ataupun ilegal," pungkasnya.
Kendati demikian, Iptu Iwan Purwanto mengharapkan dengan adanya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan seperti ini dapat menciptakan Kamtibmas di Berau umumnya, khususnya di Sambaliung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.