Rutan Balikpapan Over Kapasitas
1 Kamar Dihuni 40 Orang, Rutan Balikpapan Penuh Sesak, Tampung 1.075 WBP, Apa Solusinya?
Kondisi over kapasitas hunian menjadi satu PR yang terus menerus menghantui Rutan Kelas IIB Balikpapan. Dari tahun ke tahun persoalan ini tanpa solusi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
Namun saat disinggung soal pertambahan jumlah penghuni per hari, Agus mengklaim tak memiliki hitungannya.
Namun kata dia, rumah tahanan dengan luasan lahan hingga 1 hektare tersebut hanya menerima tahanan yang berkategori A2 dan A3. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya mengendalikan over kapasitas.
"Kita hanya bisa menerima tahanan yang A3, dalam artian yang sudah dilimpahkan Jaksa untuk mengikuti persidangan. Tapi sekarang untuk A2 sudah kita terima, sudah 1 bulan ini," terang Agus.
Agus mencontohkan lonjakan jumlah warga binaan. Seperti beberapa waktu terakhir, sebanyak 30 warga binaan dimutasi ke berbagai UPT lain. "Tapi baru 3 hari, 50 orang masuk lagi. Jadi nggak sebanding," ulasnya.
Dalam soal pengawasan, Rutan Balikpapan punya 4 regu. 3 regu dibagi untuk pagi, siang, dan malam, sementara 1 lagi diliburkan.
Masing-masing regu yang beranggotakan 13 personel itu bekerja dengan menerapkan sistem shifting.
3 orang berjaga di pintu utama, 10 orang berpencar di dalam areal Rutan. "10 orang itu ada komandan jaga, wakil komandan jaga, kemudian dibagi lagi per blok, dan di 4 pos menara itu ada yang isi. Tiap 2 jam sekali itu rolling orangnya," urai Agus.
Meski hanya dijaga belasan orang, Agus mengira bahwa jumlah tersebut cukup efektif. Jika ditambah, menurut dia, justru melemahkan pengamanan.
Baca juga: Rutan Balikpapan Usulkan 288 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI
"Kalau kebanyakan orang yang jaga, bakal susah pengawasannya (dari atas). Itu resiko. Nanti petugas masuk, ketemu langsung dengan warga binaan. Mereka pasti merayu petugas, awalnya kasih rokok, terus uang bensin, lama-lama lolos," Agus menerangkan.
Kembali soal over kapasitas, Agus menyebut kebijakan baru semenjak pandemi berupa Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana.
"Itu menjadi crash program kami itu asimilasi rumah. Jika 2/3 pidananya tidak melewati 30 Juni 2023, itu kita berikan asimilasi. Sejak tahun 2020 karena covid," ujarnya.
Kemudian cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Di mana mereka bisa menjalani masa hukuman di luar sambil diawasi oleh Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor tiap bulan atau tiap minggu.
"Nanti ketika dia sudah di luar, bukan lagi warga binaan. Tapi menjadi klien pemasyarakatan, berubah statusnya. Tiap minggu atau bulan melapor ke Balai Pemasyarakatan. Karena dia masih ada setengah atau seperempat masa pidana," pungkas Agus.
Hingga Rabu (26/4/2023), bersumber dari Rutan Balikpapan,
berikut rincian data warga binaan berdasarkan jenis tindak pidananya.
- Hujan trafiking: 1 orang;
- ITE: 2 orang;
- KDRT: 4 orang;
- Kekerasan asusila: 3 orang;
- Kekerasan terhadap perempuan dan anak: 3 orang;
- Kesehatan: 14 orang;
- Korupsi: 6 orang;
- Kelalaian: 2 orang;
- Pengeroyokan: 4 orang;
- Pemalsuan surat: 1 orang;
- Memeras/mengancam: 2 orang;
- Migas: 1 orang;
- Narkotika: 751 orang;
- Pelanggaran lalu lintas: 5 orang;
- Pembakaran: 2 orang;
- Pembunuhan: 3 orang;
- Penadahan: 6 orang;
- Pencurian: 150 orang;
- Penganiayaan: 30 orang;
- Penggelapan: 31 orang;
- Penipuan: 24 orang;
- Perbankan: 1 orang;
- Perlindungan anak: 27 orang;
- Perpajakan: 1 orang; dan
- Sajam: 1 orang.
Sementara itu berdasarkan kepercayaan atau agama yang dianut, diantaranya:
- Islam: 1.030 orang
- Katolik: 14 orang
- Protestan: 31 orang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.