Rutan Balikpapan Over Kapasitas

1 Kamar Dihuni 40 Orang, Rutan Balikpapan Penuh Sesak, Tampung 1.075 WBP, Apa Solusinya?

Kondisi over kapasitas hunian menjadi satu PR yang terus menerus menghantui Rutan Kelas IIB Balikpapan. Dari tahun ke tahun persoalan ini tanpa solusi

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana di dalam kawasan Rutan Kelas IIB Balikpapan yang diabadikan pada Selasa (25/4/2023). Aktivitas para warga binaan yang berlangsung meski dengan kondisi over kapasitas. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kondisi over kapasitas hunian menjadi satu PR yang terus-menerus menghantui Rutan Kelas IIB Balikpapan. Dari tahun ke tahun persoalan ini tanpa solusi.

Hingga Rabu (26/4/2023), tercatat 1.075 warga binaan menghuni rumah tahanan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut.

Jumlah itu menembus 3 kali lipat dari kapasitas maksimum hunian yang hanya 350 orang.

Baca juga: Antrean Panjang Kunjungan di Rutan Balikpapan Saat Lebaran, Dibagi 2 Sesi

Kondisi itu bukan hal baru. Pada pemberitaan TribunKaltim.co pada tahun 2014 berjudul Rutan Balikpapan Over Kapasitas 307 Persen, menyatakan hal serupa.

Namun kali ini secara persentase, besaran lonjakan angka penghuni itu mencapai sekitar 205 persen.

1.071 warga binaan itu ditempatkan ke dalam sel kamar yang tersebar ke 4 blok. Mulai dari blok A, blok B, blok C, dan blok D. Tiap blok, jumlah kamarnya berbeda.

Terbanyak di blok B dan blok C yang memiliki 17 kamar. Masing-masing kamar bisa dihuni hingga 40 orang.

Hari-hari tidur bersamaan. Tidak ada dipan, hanya selembar kasur lipat seukuran satu orang dewasa yang digelar langsung di lantai.

Kondisi sepi
Suasana di pintu masuk utama Rutan Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO

Perbandingan dengan tahun 2014, satu kamar berkapasitas 10 orang dilengkapi fasilitas kamar mandi. Dan kini tiap kamar difasilitasi 1-2 kamar mandi tergantung bloknya ditambah dengan kamar mandi luar serupa barak yang digunakan dalam kondisi tertentu.

Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim menjelaskan bahwa masing-masing blok memiliki klasifikasi.

Seperti blok A dengan 5 kamar khusus bagi warga binaan yang sudah melampaui 1/3 masa pidana. Blok ini dikategorikan minimum security, tinggal menghitung waktu untuk persetujuan remisi.

Berbeda dengan blok B dan blok C yang dimasukkan dalam kategori maximum security.

Membludaknya angka hunian, dibeberkan Agus, akibat tingginya tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Melonggarkan Daya Tampung di Rutan Balikpapan

Menurut Agus, tahanan dari kasus barang haram itu mendominasi hingga 70 persen penghuni rumah tahanan.

"Kalau kasus terbanyak 60-70 persen itu kasus narkoba. Tahanan dengan kasus ini memang membuat over kapasitas. Tapi ini bukan hanya di Kaltim," ungkap Agus, Selasa (25/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved