Pelaku Curanmor Ditangkap
Hasil Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Dipreteli, Pelaku Tawarkan Rp 1,5 Juta Per Item
Coba-coba melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) secara bersama-sama, empat pria di Samarinda berujung bui
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Coba-coba melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) secara bersama-sama, empat pria di Samarinda berujung bui.
Keempat pelaku yakni Irawan (30), Diki (19), Agus (23) dan DA (14) diketahui berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor pada aksi mereka Rabu (26/4/2023) lalu.
Namun belum sempat menjual sepeda motor berplat KT 6401 MO itu keempatnya sudah diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4/2023) lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara menjelaskan, bahwa para pelaku sudah memasarkan sepeda motor itu.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ternyara Residivis, Termasuk yang di Bawah Umur
Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pemetik Dalam Kasus Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda
Namun jelasnya, keempat pelaku tak berniat menjual utuh sepeda motor hasil tindak kejahatannya.
Oleh sebab itu saat diringkus para pelaku sudah mulai mempreteli dan akan menjual mesin serta body motor secara terpisah.
"Rencana akan dijual ke kapal-kapal. Satu item ditawarkan Rp 1,5 Juta," beber Kompol Made Anwara, Jumat (28/4/2023).
Namun niatan mendapat untung dari hasil tindaka kriminal itu tak tercapai.
Sebab kurang dari 24 jam keempatnya sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Baca juga: BREAKING NEWS Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ditangkap, Anak di Bawah Umur Terlibat
"Barangnya disimpan di basecamp mereka (rumah Agus). Memang sudah mulai dipreteli tapi belum ada yang berhasil dijual," pungkasnya.
Kini keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Bapas Samarinda Sebut Bocah 14 Tahun yang Terlibat Curanmor di Sungai Kunjang Dapat Dipidana |
![]() |
---|
Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ternyata Residivis, Termasuk yang di Bawah Umur |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur Jadi Pemetik Dalam Kasus Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ditangkap, Anak di Bawah Umur Terlibat |
![]() |
---|
Tiga Komplotan Curanmor di Samarinda Hanya Tawarkan Harga 28 Roda Dua Rp 3-8 Juta/Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.