Pelaku Curanmor Ditangkap

Hasil Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Dipreteli, Pelaku Tawarkan Rp 1,5 Juta Per Item

Coba-coba melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) secara bersama-sama, empat pria di Samarinda berujung bui

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tiga barang bukti sepeda motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dari para pelaku. Dua motor (garis merah) merupakan motor sewa untuk melancarkan aksi, dan satu motor (garis biru) hasil kejahatan mereka pada Rabu (26/4/2023) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Coba-coba melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) secara bersama-sama, empat pria di Samarinda berujung bui.

Keempat pelaku yakni Irawan (30), Diki (19), Agus (23) dan DA (14) diketahui berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor pada aksi mereka Rabu (26/4/2023) lalu.

Namun belum sempat menjual sepeda motor berplat KT 6401 MO itu keempatnya sudah diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4/2023) lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara menjelaskan, bahwa para pelaku sudah memasarkan sepeda motor itu.

Baca juga: Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ternyara Residivis, Termasuk yang di Bawah Umur

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pemetik Dalam Kasus Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda

Namun jelasnya, keempat pelaku tak berniat menjual utuh sepeda motor hasil tindak kejahatannya.

Oleh sebab itu saat diringkus para pelaku sudah mulai mempreteli dan akan menjual mesin serta body motor secara terpisah.

"Rencana akan dijual ke kapal-kapal. Satu item ditawarkan Rp 1,5 Juta," beber Kompol Made Anwara, Jumat (28/4/2023).

Namun niatan mendapat untung dari hasil tindaka kriminal itu tak tercapai.

Sebab kurang dari 24 jam keempatnya sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Baca juga: BREAKING NEWS Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ditangkap, Anak di Bawah Umur Terlibat

"Barangnya disimpan di basecamp mereka (rumah Agus). Memang sudah mulai dipreteli tapi belum ada yang berhasil dijual," pungkasnya.

Kini keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved