Pelaku Curanmor Ditangkap

Bapas Samarinda Sebut Bocah 14 Tahun yang Terlibat Curanmor di Sungai Kunjang Dapat Dipidana

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda akan segera melakukan koordinasi, terkait remaja 14 tahun yang terlibat kasus curanmor

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
DA (panah hijau) bersama tiga komplotan curanmornya saat diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4/2023) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda akan segera melakukan koordinasi, terkait remaja 14 tahun yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Samarinda Fitriyadi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas terkait kasus tersebut.

"Karena masih libur, jadi Selasa (2/5) nanti baru kami akan ke Polsek Sungai Kunjang untuk membahas kasus itu," kata Fitriady saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2023) petang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja yakni DA (14) terlibat kasus curanmor bersama tiga orang dewasa lainnya dan kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang.

Baca juga: Polres Paser Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid Agung Nurul Falah

Baca juga: Terungkap 3 Lokasi Aksi Pencurian Barton Chart Milik PT PHM, di Sepanjang Delta Mahakam Kukar

Meski masih di bawah umur, namun DA menjadi pemetik dalam aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (26/4) lalu di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda itu.

Bahkan berdasarkan rekam jejaknya di kepolisian, remaja putus sekolah itu sudah pernah melakukan aksi pencurian saat masih berusia 12 tahun.

Namun karena masih di bawah umur, DA mendapatkan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana kala itu.

Terkait hal itu, Fitriady menjelaskan jika seorang anak di bawah umur sudah pernah melakukan tindakan kejahatan dan diberi Diversi, maka pada kasus baru harus diberi tindakan.

"Karena kesempatan Diversi hanya satu kali. Jika berulang, harus diberi tindakan," tegasnya.

Namun ia menjelaskan anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat diberikan tindakan pidana, tetapi akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk di bina.

"Bisa juga ditempatkan di pesantren khusus anak bermasalah yang ada di Malang, Jawa Timur. Itu jika pemda setempat mau membiayai," bebernya.

Namun ia mengatakan, dari berkas yang telah mereka terima diketahui DA telah berusia 14 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kronologi Pencurian Batubara di Perairan Kukar, 1 Pelaku Tewas Diduga karena Tembakan Polisi

Karena hal itu, lanjutnya, anak yang berdomisili di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan itu sudah dapat dipidana.

"Tapi kami akan pelajari lebih dulu berkasnya. Selasa mendatang kami akan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Kunjang," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved