Pelaku Curanmor Ditangkap
Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ternyata Residivis, Termasuk yang di Bawah Umur
Diringkus karena melakukan tindakan kriminalitas bersama, empat pelaku curanmor yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Diringkus karena melakukan tindakan kriminalitas bersama, empat pelaku curanmor yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang merupakan residivis.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023) sore ini.
Ia menyebutkan Irawan (30) yang merupakan otak dari aksi curanmor itu merupakan residivis kasus narkotika dan baru menghirup udara bebas enam bulan lalu.
Kemudian Agus (22) dan Diki (21) merupakan residivis kasus pencurian besi di galangan kapal yang baru menghirup udara bebas dua minggu lalu.
Begitupun DA (14). Remaja yang tak pernah menamatkan pendidikan sekolah dasar (SD) itu pernah melakukan tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang pada 2021 lalu.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pemetik Dalam Kasus Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda
Baca juga: BREAKING NEWS Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ditangkap, Anak di Bawah Umur Terlibat
Kompol Made Anwara menjelaskan, saat itu DA baru berusia 12 tahun sehingga dilakukan diversi.
"Mereka semua kenal karena tinggal di wilayah yang sama, di permukiman padat penduduk Harapan Baru (Jalan Cipto Mangunkusumo)," sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DA bersama Gusti (30), Diki (19) dan Agus (23) diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, karena telah menggasak satu buah sepeda motor di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung saat pemiliknya lengah pada Rabu (26/4) malam.
Keempatnya diamankan di rumah Agus di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir yang menjadi basecamp mereka.
Ada tiga barang bukti yang diamankan petugas.
Dua motor diketahui sengaja disewa para pelaku untuk dijadikan sarana melancarkan aksi mereka.
Baca juga: Sudah 3 Kali Mendekam di Penjara, Pelaku Curanmor Asal Kaltara Beraksi di Balikpapan
Kemudian satu sepeda motor dengan KT 6401 MO merupakan kendaraan milik korban yang berhasil mereka bawa kabur.
"Mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)
Bapas Samarinda Sebut Bocah 14 Tahun yang Terlibat Curanmor di Sungai Kunjang Dapat Dipidana |
![]() |
---|
Hasil Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Dipreteli, Pelaku Tawarkan Rp 1,5 Juta Per Item |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur Jadi Pemetik Dalam Kasus Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Komplotan Curanmor di Sungai Kunjang Samarinda Ditangkap, Anak di Bawah Umur Terlibat |
![]() |
---|
Tiga Komplotan Curanmor di Samarinda Hanya Tawarkan Harga 28 Roda Dua Rp 3-8 Juta/Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.